
Palembang. BP- Nurman Setia Budi alias Budi (42) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Nangka, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah Polisi menerima laporan dari korban Sukamto (50) warga Jalan Baung IV, Kecamatan Sako, Palembang, melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) di nomor 081370002110.
Peristiwa yang terjadi Rabu (4/1) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, terjadi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, KM 3, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning. Bermula ketika korban yang menjemput istrinya yang bekerja di RSMH Palembang.
Lalu terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka yang disebabkan permasalahan parkir, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, lalu mengancam korban.
“Benar awalnya masalah parkir, tetapi terlapor ini mengeluarkan pisau dan mengancam saya. Saya lari masuk ketempat istri bekerja, namun masih dikejar pelaku. Sebel akhirnya bisa dilerai orang sekitar, saya tidak terima makanya saya melapor ke polisi,”kata korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol adanya pengancaman yang dilakukan seseorang, dan seketika itu juga langsung ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka berinisial B yang berada di RSMH Palembang,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib,Senin (7/1).
Ketika diamankan anggota Satreskrim, lanjut Kombes Ngajib, diamankan juga barang bukti (BB) dari tersangka berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka Nurman mengakui memang membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. “Benar pisau itu milik saya, tetapi saat kejadian masih di pinggang tidak saya keluarkan,” katanya.#udi