Polda Sumsel dan Jajaran Amankan 25 Tersangka Narkoba

73

PALEMBANG, BP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda  Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran sepekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa menutup tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres jajaran sepekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 25 tersangka.

Baca Juga:  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Fasilitasi Penyintas Bencana dengan Akses Ekonomi

“Dari informasi yang kita terima, dari 25 tersangka itu 21 orang diantaranya merupakan pengedar, satu orang produsen dan tiga orang pemakai,” ujarnya kepada wartawan  Senin (2/1).

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, sabu sebanyak 20,1 Kg, ganja sebanyak satu batang plus 8,12 gram dan ekstasi sebanyak 91½ yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Baca Juga:  Begal Marak di Palembang, Anggota DPRD  Ini Minta Siskamling Diaktifkan

Untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Pagaralam, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang, Polres OKI, Polres Mura, dan Polres Pali.

“Sedangkan dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 121.309 generasi muda,” jelas Kombes Pol Supriadi.

Baca Juga:  Dinkes OKU Gelar Khitanan Massal

Dengan pencapaian yang dilakukan, agar terus melakukan pengungkapan kasus kejahatan khususnya narkoba, sehingga diharapkan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.

“Kita akan seoptimal mungkin melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba, demi untuk memastikan generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba tersebut,” tutup Kombes Pol Supriadi.#min

Komentar Anda
Loading...