Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yang dalam IKP tersebut dilakukan pemetaan potensi kerawanan di seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia.
Menurutnya, IKP ini menjadi basis program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. IKP juga upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Hal ini dilakukan Bawaslu dengan harapan semua daerah tetap kondusif. “Agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” kata Lolly saat peluncuran IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Partisipasi masyarakat ini menjelaskan, dalam IKP mengungkapkan beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).
Kemudian, untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Lalu sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).
Ia menambahkan, isu terkait netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu utama dari lima isu strategis yang terungkap dalam IKP 2024. Polemik netralitas dinilainya menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.
Menurut Lolly, pelaksanaan tahapan di provinsi baru juga menjadi perhatian penuh terhadap persiapan pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya terutama pembentukan penyelenggara pemilu.
Lolly juga menuturkan, potensi polarisasi masyarakat tidak boleh dilupakan, sehingga dirinya berpesan isu ini harus mendapat perhatian penuh untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu.
“Lalu mitigasi dampak penggunaan media sosial, serta melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik ke depan. Terakhir, pemenuhan hak memilih dan dipilih. Pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan,” ia memungkasi.#gus