Pencuri Tutup Tangki Truk Minyak di Samping McDonald 7 Ulu Masuk Bui

161

 

Pencuri penutup tangki mobil truk minyak di jalan HM Riamizad Ryacudu, tepatnya di samping MC Donalds Kelurahan 7 Ulu, pada 21 November 2022 lalu, Hakim (35) warga Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di sebuah warang makan tak jauh dari rumahnya, pada Jumat (9/12) malam.


“Ditangkapnya pelaku karena sebelumnya ada seorang sopir truk tangki minyak yang melaporkan kejadian itu ke kami,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, Sabtu (10/12).

Baca Juga:  PBB Sumsel Sayangkan Deadlock APBD Palembang TA 2026, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wali Kota Ratu Dewa


Menurut Kompol Haris, pelaku memang sudah menjadi target penangkapan, karena telah beraksi melakukan pencurian berulangkali.
“Untuk selanjutnya, pelaku tadi langsung kita amankan ke Mapolrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Untuk sopir truk minyak yakni Harmadi Gunawan (48) melapor peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, setelah kehilangan dua buah tutup tangki mobil truk, dan mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.

Baca Juga:  Ketua DPD RI Apresiasi Polisi Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Keerom Papua


“Korban menceritakan kejadian tersebut bermula ketika dia memarkirkan mobil tangki tersebut di TKP. Sebelum ketahuan tutup tangki hilang, ia memarkirkan kendaraannya selama beberapa hari dan menitipkan mobil truk minyak kepada penjaga malam setempat. Lalu keesokan harinya korban mendapatkan kabar dari warga sekitar, bahwa tutup tangki sebelah kiri dan atas telah hilang dicuri,” katanya.

Baca Juga:  Tata Pasar Pempek 26 Ilir, Pemkot Palembang Targetkan Jadi Ikon Wisata Kuliner Modern


Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris, pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku yang digunakannya saat beraksi.


“Untuk dugaan pelaku lain, hingga sekarang ini masih dalam pengembangan oleh penyidik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” katanya.

Komentar Anda
Loading...