Penodong di Jembatan Ampera Ditangkap

64

Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Robiansyah (29) warga Jalan Wardoyo SU I ini merupakan pelaku penodong di atas jembatan ampera yang terjadi pada November 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

“Tersangka ini modusnya pura-pura mengamen, kemudian korban memberi uang Rp5000, tetapi pelaku dan temannya yang sudah ditangkap lebih dulu, memaksa meminta uang Rp50 ribu dan Hp,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika melalui Panit I AKP Hillal Adi Imawan.

Baca Juga:  Akui Razia PSK di Palembang Tak Jalan

“Atas laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan,” katanya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian satu buah kotak handphone vivo Y21.
Tersangka mengaku melancarkan aksinya bersama Putra (sudah ditangkap) pada Kamis 8 Desember 2022.

“Saat kami mengamen, korban memberikan uang Rp 5 ribu, tapi kami minta tambah samblil mengancam, teman saya mengancam pakai sajam, saya memakai pipa. Kemudian korban memberikan sejumlah uangnya dengan total Rp50 ribu dan satu unit ponsel,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, Robiansyah mengatakan ia dan temannya langsung melarikan diri dari TKP.

Baca Juga:  Pencuri HP di Tangkap

“Ponsel korban kami jual dengan harga Rp600 ribu, dan uangnya kami bagi dua,” katanya.

Lalu , setelah mendapatkan uang hasil penjualan ponsel itu uangnya langsung digunakannya.
“Saya gunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari yakni makan,” katanya.

Komentar Anda
Loading...