Dua Tersangka Pengoplos BBM Sungai Angit Diamankan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

165
Dua tersangka pengoplos BBM sulingan illegal produksi Sungai Angit, Musi Banyuasin (Muba) menjadi BBM jenis Pertalite diamankan. (BP/IST)

Palembang, BP- Dua tersangka pengoplos BBM sulingan illegal produksi Sungai Angit, Musi Banyuasin (Muba) menjadi BBM jenis Pertalite diamankan.

Kedua tersangka diamankan tim 1 Satgas 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Iptu Irawan Adi Candra,SH di Desa Karang Raja Kecamatan Karang Raja, Muara Enim, Kamis (1/12) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengakuan kedua tersangka, sudah selama sebulan terakhir mereka diminta mengoplos minyak produksi Sungai Angit menjadi BBM menyerupai Pertalite (KW).

“Saya disuruh R (pemilik gudang) untuk mengoplos minyak dari Sungai Angit. Kalau takarannya sesuai feeling, tidak ada takaran tertentu,” ungkap tersangka Aj (34), warga Desa Guci Kecamatan Ujan Mas, Muara Enim saat rilis kasus ini, Jumat (2/12).

Baca Juga:  Dua Pengunjung Cafe Dikeroyok

Aj dan rekannya Ay (20) warga Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim mengaku per-hari diupah Rp100 ribu.

Aj pun lantas diminta untuk mempraktekkan cara pengoplosan Pertalite KW ini. Dimana, untuk minyak hasil sulingan yang berwarba bening dari Sungai Angit di-bleching dengan zat kimia dan pewarna buatan.

Setelah jadi, Pertalite KW ini lalu dititipkan untuk dijualkan ke sejumlah penjual minyak di kios eceran di wilayah Kota Muara Enim dan sekitarnya.

Penangkapan kedua tersangka ini berasal dari informasi yang diterima petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari masyarakat.

Baca Juga:  SMB IV Berharap Budaya di Sumsel Bisa Dihidupkan

“Kita amankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya14 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan asal Muba, 19 jerigen ukuran 35 L minyak sulingan yang sdh d beri zat pewarna kimia. Turut diamankan pula 1 kaleng zat warna kimia biru, 1 kalneg zat warna kimia kuning, 3 buah kaleng cat plastik ukuran 5 kg, 3 buah drum plastik kapasitas 200 L warna biru,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK saat rilis kasus ini, Jumat  (2/12).

Lalu 1 buah ember ukuran besar warna hijau dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya di lokasi tersebut berlangsung aktivitas pengoplosan BBM. Dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung dilakukan penggerbekan,” kata Barly.

Baca Juga:  4 Warga Sumsel Gabung Gafatar di Kalbar

Untuk R yang merupakan pemilik gudang tempat mengoplos BBM ilegal ini kini tengah dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (b) dan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...