KPU Resmi Tutup Pendaftaran PPK Pemilu 2024

37

TANGERANG , BP – Komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi menutup pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 29 November 2022, tak kurang 304.632 pendaftar dengan 35 persennya adalah perempuan. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi.

Demikian diumumkan KPU RI dalam laman resmi KPU dikutip Rabu (30/11). Anggota KPU Divisi SDM Parsadaan Harahap menyampaikan, pendaftaran Badan Ad Hoc tingkat kecamatan PPK resmi ditutup, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara nasional.

“Sesuai perencanaan  yang dibuat, perekrutan pertama badan ad hoc tingkat kecamatan, pada Selasa 29 November sesuai jam kerja kita tutup,” kata Parsadaan didampingi  Anggota KPU Divisi SDM Mochammad Afifuddin.

Parsa berterima kasih kepada seluruh pihak yang  mendukung terselenggaranya proses pendaftaran badan ad hoc PPK ini, setelah ditutup  tahapan berikutnya adalah  verifikasi administrasi dilanjutkan  pleno  KPU/KIP kabupaten/kota, kemudian pada tes tulis berbasis komputer.

Baca Juga:  Lanjutkan Program Berkat, Berobat Pakai KTP

“Setelah  itu wawancara, sebelum kami umumkan ke publik, yang diharapkan mendapat masukan terhadap para calon PPK, sehingga kompeten, berintegritas,”  Parsa menambahkan.

Untuk diketahui, hingga  29 November 2022 pukul 16.00 WIB, melalui laman infopemilu.kpu.go.id, tercatat jumlah pendaftar badan ad hoc PPK mencapai 304.632 dengan rincian pendaftar laki-laki mencapai 196.767 (65 persen), dan pendaftar perempuan 107.865 (35 persen). Angka ini berpotensi bertambah seiring dengan akan dibukanya kembali pendaftaran bagi kecamatan yang belum memenuhi jumlah pendaftar PPK.

Baca Juga:  Bawa  Perubahan Paradigma Baru, Golkar Sumsel Gelar Seminar dan  Diskusi

Dalam keterangan tertulis humas KPU RI disebutkan, berdasarkan jumlah kebutuhan PPK untuk Pemilu Tahun 2024, KPU membutuhkan 36.385 anggota PPK, jumlah tersebut dimungkinkan  bertambah mengingat ada data kecamatan pemekaran yang  belum tersedia perangkat kecamatannya sehingga belum bisa dibentuk PPK-nya.

Sebanyak  7.277 Kecamatan yang dibuka pendaftaran PPK, berdasarkan data di SIAKBA terdapat 7.013 Kecamatan  dipastikan pendaftaran sudah mencukupi.

Bagi kabupaten/kota yang sudah terpenuhi jumlah minimal kebutuhan, maka verifikasi administrasi dapat dilanjutkan sampai tanggal 1 Desember 2022.

Kemudian, pengumuman hasil verifikasi administrasi calon anggota PPK bagi wilayah yang tidak mengalami perpanjangan akan dilakukan pada tanggal 2-4 Desember 2022,  kemudian bagi wilayah yang akan melakukan perpanjangan akan disampaikan pada tanggal 5-7 Desember 2022.

Baca Juga:  Tiga Pilkada di Sumsel Digugat ke MK

KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama  tiga hari dari tanggal 30 November  hingga 2 Desember 2022, bagi kecamatan dengan jumlah pelamar yang telah melengkapi dokumen persyaratan sejumlah kurang dari dua kali jumlah kebutuhan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi perpanjangan pada tanggal 3-4 Desember 2022.

Selanjutnya pasca tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi, akan memasuki tahapan seleksi tertulis PPK. Seleksi tes tertulis untuk calon anggota PPK akan dilakukan serentak untuk kabupaten/kota yang tidak mengalami perpanjangan pendaftaran pada tanggal 6-7 Desember 2022 dan akan disusul tanggal 8-10 Desember 2022 bagi kabupaten/kota yang mengalami perpanjangan pendaftaran.#gus

Komentar Anda
Loading...