Demo Ke DPRD Sumsel, MMK Sumsel Tolak Fungsi Kejaksaan Dilemahkan Dalam RUU KUHAP

#Terutama Dalam Pemberantasan Korupsi

69
Ratusan massa sebagian besar emak-emak dari LSM Masyarakat Miskin Kota (MMK) Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait kewenangan Jaksa dalam memberantas korupsi. Aksi massa MMK Sumsel dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (18/3/2025).(BP/ist)

Palembang, BP- Ratusan massa sebagian besar emak-emak dari LSM Masyarakat Miskin Kota (MMK) Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait kewenangan Jaksa dalam memberantas korupsi. Aksi massa MMK Sumsel dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (18/3/2025).

 

Massa aksi dikoordinator aksi oleh Ketua MMK Sumsel ,Arifin Kalender, dimana massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan RUU KUHAP dan dukungan terhadap kewenangan Kejaksaan terutama pada kasus korupsi.

Arifin Kalender menyayangkan kewenangan jaksa di dalam RUU KUHAP yang dibahas oleh Komisi  III   DPR RI dilemahkan, dimana Jaksa hanya jadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAH berat saja. Sementara kinerja Kejaksaan masih diperlukan untuk menyidik kasus-kasus Tipikor.

Baca Juga:  Pangdam, Didampingi Kapolda, Gubernur  Dan Ketua DPRD Sumsel Lepas Ribuan Peserta Gowes Hari Juang TNI AD

 

“Kita lihat Komisi III DPR RI mengkotak katik masalah RUU KUHAP tentang kewenangan Kejaksaan, kita sangat miris melihat ada beberapa item, dimana Kejaksaan mau dilemahkan.” Kata Arifin.

Dia menduga  duga, ada indikasi di sengaja untuk melemahkan kewenangan jaksa dalam memberantas kasus-kasus korupsi di tanah air.

 

“Kita sebagai Masyarakat anti korupsi, kita menolak dan meminta Komisi III  untuk tidak melemahkan kewenangan kejaksaan, kita tahu kejaksaan saat ini membombadir masalah korupsi, tapi kejaksaan di keroyok beramai-ramai oleh para koruptor. Tapi Kejaksaan tidak takut semua disikat, termasuk kasus korupsi pertamina” katanya.

Baca Juga:  Teror Kembali Terjadi di Sulteng Hendardi: Pemerintah Jangan Lengah

Untuk itu. Massa MMK Sumsel, kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI untuk memperkuat kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana perekonomian dan tidak pidana korupsi serta tindak pidana HAM Berat. Kejaksaan telah membuktikan dan memberikan harapan kepada Bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

“Kami minta bapak Habiburokhman Ketua Kondisi III DPR RI,  kami minta kejaksaan tetap dikoridor seperti biasa, dan Presiden RI bapak Prabowo, kata bapak mau memberantas korupsi, bapak jangan ‘jargon’ kita berantas korupsi bersama-sama,” katanya.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Faturrahman , Tenggelam Di Sungai Musi

Massa aksi hanya diterima Selvi Iriana perwakilan Sekwan DPRD Sumsel, yang mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan disampaikan ke pimpinan DPRD Provinsi Sumsel.

 

“Saya mewakili Sekretaris Dewan DPRD Sumsel, akan segera menyampaikan tuntutan dari MMK ke pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, tuntutan sudah saya terima dan ini akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...