Pendaftar PPK Palembang Membeludak

155
DAFTAR – Pengurus KPU Kota Palembang saat menerima berkas pendaftaran peserta PPK yang telah mendaftar secara online dan mengumpulkan berkas asli ke kantor KPU Kota Palembang.

 

PALEMBANG, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menyebut, pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kota Palembang yang mendaftar secara online membeludak.

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kurniawan SE MM.

Ia mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 1.400 pendaftar calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 Kota Palembang yang mendaftar melalui online aplikasi Siakba.

Hal ini menunjukkan antusias masyarakat Palembang mendaftarkan diri sebagai PPK Pemilu 2024 Kota Palembang cukup tinggi.

“Untuk KPU Kota Palembang kemungkinan tidak ada perpanjangan pendaftaran, karena pesertanya membludak dan hampir memenuhi semua, dari 18 Kecamatan yang ada di Palembang, masing- masing Kecamatan udah melebihi tiga kali kebutuhan anggota PPK.

Baca Juga:  ITW Desak Pemerintah Siapkan Arena Unjuk Rasa

Bagi kabupaten/kota yang belum memenuhi, bisa diperpanjang selama tiga hari nantinya,” katanya Sabtu (26/11).

Kurniawan juga mengungkapkan, selain antusias yang tinggi dari pendaftar secara keseluruhan, berdasarkan laporan animo pendaftar dari kalangan perempuan juga tinggi, meski dalam aturan
perekrutan hanya memperhatikan minimal 30 persen dari kalangan perempuan.

“Antusias masyarakat khususnya perempuan lumayan banyak, namun persentasenya belum dihitung,” ucap dia.

Saat proses pendaftaran pihaknya menemukan pendaftar yang bermasalah administrasi, sehingga diharapkan segera memperbaiki agar dapat dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Mangcek Abi  Angkat Bicara Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akan Upayakan Restorative Justice

“Cara mengupload calon peserta saja beda persepsi, seperti mengupload pas foto,  bukan memfoto yang difoto.

Kemudian dokumen surat keterangan kesehatan, yang seharusnya melampirkan hasil pemeriksaan ternyata tidak melampirkan,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat dokumen memang harus diupload di aplikasi Siakba, seperti ijazah, KTP, foto dan sebagainya sebagai syarat administrasi sebelum diverifikasi.

“Jadi memang syarat harus terlampir sesuai persyaratan yang ada di aplikasi Siakba terkait persyaratan administasi, termasuk melampirkan surat keterangan kesehatan Puskesmas yang direkomendasikan Dinkes atau rumah sakit yang bisa melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai persyaratan,” ujarnya.

Sedangkan untuk dokumen yang memerlukan waktu panjang dan biaya, nanti dilakukan pemeriksaan setelah dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.

Baca Juga:  Suplay 15.000 Pelanggan PDAM Terganggu

Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan agar tidak memberatkan calon peserta. “Nah, kalau surat bebas narkoba, terpidana dari pengadilan dan sehat rohani, pemeriksaannya saat mereka sudah dinyatakan lolos,” kata Kurniawan.

Ia menuturkan, masa kerja PPK diperkirakan terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Untuk Kota Palembang saat ini membutuhkan 90 orang anggota PPK dan 321 Anggota PPS yang akan tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan yang ada di kota Palembang. #udi

 

Komentar Anda
Loading...