Belasan Kasus Curanmor di Palembang Berhasil Diungkap

29
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dalam pers rilis, Senin (21/11) siang. (BP/IST)

 

Dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari, Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 96 Laporan Polisi dari masyarakat kasus curanmor.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dalam pers rilis, Senin (21/11) siang.

“Ada 96 laporan polisi berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap Sat Reskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran,” katanya.

Menurutnya dari 96 ungkap kasus ini anggota Sat Reskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni tangkapan Sat Reskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek jajaran.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan 10 November 2023, Museum AK Ghani Gelar Baca Puisi

“Modus operandi sendiri, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban,” katanya.

Untuk motif tersangka sendiri menurutnya kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian. “Sasarannya mereka ini ditempat – tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB – 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB – 05.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Lanjutkan Pembangunan di Pulau Kemaro, Vebri Al Lintani: “Jangan Buru-buru, Kalau itu Belum Clear”

Dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.

“Mereka yang kita tangkap berbeda – beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” katanya.

Baca Juga:  Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global, Inovasi Eceng Gondok Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor kekantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Komentar Anda
Loading...