Kepergok Hendak Curi Motor, Bijaj Ditangkap

77
Polsek Kalidoni menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Bijaj (27) warga Jalan Pengadilan tinggi Blok B Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar Palembang saat hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dengan menggunakan kunci letter T, Kamis (17/11) sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan. May. Zein, tepatnya disamping Lrg. Sukarame, Kel. Sei. Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.(BP/Ist)

 

 

Polsek Kalidoni menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Bijaj (27) warga Jalan Pengadilan tinggi Blok B Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar Palembang saat hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dengan menggunakan kunci letter T, Kamis (17/11) sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan. May. Zein, tepatnya disamping Lrg. Sukarame, Kel. Sei. Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Percobaan pencurian tersebut bermula saat Tri Wulandari (23) warga Jalan Pasundan Rt. 34 Rw. 07 Kel. Kalidoni, Kec. Kalidoni, Palembang, tengah bertamu ke rumah temannya Ana (18) di Jalan. May. Zein, Lorong Sukarame, Kel. Sei. Selincah, Kec. Kalidoni Palembang.

Baca Juga:  Pemkab Muba Buat Aturan Berlalulintas Bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan

Dimana korban memarkirkan motornya Honda BeAt nopol BG-4608-AFC tepat di depan lorong Sukarame.

Diduga disaat itulah, pelaku bersama tiga rekannya mendekati motor korban, dan langsung melancarkan aksi mereka dengan merusak stop kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lancar, setelah korban hendak pulang terkejut melihat kondisi stop kontak motornya telah rusak dengan ada kunci letter T tertancap.

Baca Juga:  Walikota Bersihkan Anak Sungai di Sukajaya

Atas peristiwa tersebut, korban bersama temannya tersebut mendatangi mapolsek kalidoni palembang melaporkan peristiwa tersebut.

“Lalu kami menyarankan agar korban menunggu dirumah temannya sedangkan sepeda motor masih ditinggalkan ditempat semula,” ujar Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario, Sabtu (19/11).

Itu dilakukan untuk memancing pelaku keluar kembali mengambil kendaraan milik korban.
“Sementara anggota kami menunggu tidak jauh dari motor sambil mengamati apabila pelaku yang telah merusak kunci motor korban datang kembali untuk mengambil motor tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Maju di Pilkada Palembang,  Rasyid   Rajasa Safari Politik di Palembang 

Kurang lebih 30 menit, menunggu tersangka Bijai kembali datang mendekati motor kemudian langsung mengambil motor tersebut lalu kabur dengan cepat membawa motor korban.
“Kemudian anggota langsung mengikuti sampai kerumah pelaku, ketika berada didepan rumahnya pelaku berhasil kita tangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya polisi mengamankan barang bukti berupa Kunci Letter T, serta satu unit sepeda motor milik korban.

“Untuk tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun,” katanya.

Komentar Anda
Loading...