Home Industry Miras Oplosan Beromzet Ratusan Juta di Banyuasin Digrebek

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar home industry minuman keras (miras) dengan omzet ratusan juta di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Selain itu petugas juga mengamankan Suliyanto alias Yanto (38) sebagai pemilik sekaligus pengedar miras oplosan jenis whisky merek Mansion House dan Vodka sebanyak 30 dus atau sebanyak 3.310 botol.
Suliyanto alias Yanto ditangkap saat membawa miras dan melintas Jalintim, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (27/10).
“Tersangka tengah mengendarai mobil jenis Kijang LGX dan disetop setelah dicurigai oleh anggota kita saat membawa dus berisi botol miras,” kata Direktur Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, saat merilis kasusnya Jumat (11/11).
Selama delapan bulan, pelaku menjual miras tersebut ke sejumlah daerah di Sumsel seperti Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin dengan omzet sebesar Rp 300 juta.
“Dalam satu bulan, pelaku bisa memproduksi miras sebanyak 100 dus atau 4.800 botol. Dan dalam waktu delapan bukan sudah memproduksi 38.400 botol,” katanya.