Pelaku Jambret Ditangkap

129
Polisi menangkap dua pelaku jambret iphone milik korbannya bernama Bella Safira (23). Pelaku adalah M Ilham (19) dan Muhammad Nabiel (20), keduanya warga Jalan Balap Sepeda, Lr Muhajirin VIII, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (7/11).(BP/IST)

 

Polisi menangkap dua pelaku jambret iphone milik korbannya bernama Bella Safira (23). Pelaku adalah M Ilham (19) dan Muhammad Nabiel (20), keduanya warga Jalan Balap Sepeda, Lr Muhajirin VIII, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (7/11).

“Aksi jambret tersebut diketahui pada Rabu 26 Oktober 2022 di Jl Limbungan, Kelurahan 26 Ilir, sore,” kata Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi SIK, Kamis (10/11) .

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Ojol Tak Jamin Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi

Saat kejadian menurutnya , korban yang merupakan warga Jalan Baru Nilam, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini sedang diantar ojek online.

 

“Korban baru pulang dari kerja dan menumpang ojek online. Kedua pelaku memepet motor dan langsung menarik tas sandang korban yang berisi ponsel jenis iphone,” katanya.

Karena iphone tersebut terkunci, sambung Kompol Rian, tersangka kasus dan langsung membuangnya ke Sungai Musi dari Jembatan Musi VI.

Baca Juga:  Mobil Honda City Z Tabrak Trotoar Depan PTC

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing. Kita amankan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” katanya.

Tersangka Ilham mengakui perbuatannya , pelaku mengaku baru satu kali melalukan jambret karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup sehari.
” Setelah tahu itu ponsel iphone tidak bisa dibuka karena terkunci kami buang ke Sungai Musi,” katanya.

Komentar Anda
Loading...