Lima Orang Sindikat Chatting Layanan Sex Ditangkap

Lima orang sindikat kejahatan bermodus aplikasi Chatting layanan seks sesama jenis (gay) ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, mereka diamankan di lokasi berbeda, Minggu (6/11) sekira pukul 22.00 WIB.
Lima tersangka adalah M Wahyu alias Wahyu (22), Purnawan alias Wawan (25), M Ari Tarik Al-Fasah (26), M Panca alias Apek (23), dan satu orang dibawah umur inisial AP (15).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pihaknya berhasil mengungkap delapan pelaku tindak kejahatan yang mana lima diantaranya pelaku utama dan tiga orang penadah.
“Modus kelima pelaku adalah berbeda dan berbagi tugas, salah satu dari lima pelaku ini melakukan chatting menggunakan aplikasi terhadap korbannya.
Yang mana chatting tersebut bersifat penyuka sesama jenis, lalu di pancing menggunakan aplikasi chatting diundang baik ketempat yang ditentukan,” kata Kompol Haris Dinzah, Senin (7/11) ,
Lalu korban diundang baik itu ke rumah susun (rusun) dan juga ada di kost – kostan. Salah satu pelaku kemudian menawarkan diri untuk melakukan hubungan sesama jenis, kemudian ketika korban telah membuka seluruh baju. Kemudian teman-teman pelaku lainnya yang sudah menunggu tiba – tiba datang melakukan Penggerebekan.
“Korban lalu diancam para pelaku akan dibawa ke aparat kampung ataupun perangkat RT setempat, karena malu sehingga korban memberikan barang harganya tapi ada juga korbannya melawan sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.
Menurutnya untuk saat ini sudah ada tiga korban dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP), dan aksi terakhir kali yang dilakukan pelaku terjadi pada 4 November 2022 lalu di Jalan Timur, tepatnya SDN 21 Palembang, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang dengan korban Raymond Hutagaol.
“Barang bukti (BB) yang diamankan ada 6 unit Handphone berbagai jenis dan satu unit Sepeda Motor, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing – masing yakni Pasal 365, Pasal 378 dan 372 KUHP,” katanya,
Tersangka Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut bersama empat temannya.
“Untuk handphone kami jual bervariasi tapi yang terakhir kami jual Rp 1,4 juta dan kami bagi rata. Sedangkan uang bagian saya habiskan untuk bermain slot dan makanan,” katanya.