Dua Begal Motor Pelajardi Palembang Ditembak

18

 

 

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditembak lantaran mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Keduanya, M Safriadi (20) dan Roy (21) ditangkap dan ditembak Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. (BP/ist)

 

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditembak lantaran mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Keduanya, M Safriadi (20) dan Roy (21) ditangkap dan ditembak Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa.

Keduanya pelaku ditangkap tim beguyur bae ditempat persembunyian, Rabu (2/11) sekira pukul 14.50 WIB. Awalnya ditangkap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Roy.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah membenarkan anggota Reskrim khususnya Unit Ranmor berhasil menangkap dua tersangka Curas.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Dibuka 11-25 September 2017

“Kedua tersangka melakukan aksi curas yang terjadi pada Jumat (7/10) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang,” kata Kompol Haris. Kamis (3/11).

Kejadian saat korban RDA (14) seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu disetop oleh tersangka Safriadi, dengan modus minta antar ke kawasan Jalan 8 Ulu. Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung disuruh turun dari atas motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.
Korban tidak berdaya untuk melawan sehingga melepas motor Honda Beat diambil tersangka. Tak terima korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Palembang, Satu Masih Buron

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi. “Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan. Keduanya dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya

Komentar Anda
Loading...