
Palembang, BP – Pihak Polsek Ilir Timur I Palembang menangkap Chaidir Agustian alias Didi (34). Ia ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ektasi, pada Kamis (29/9) lalu.
Polisi mengamankan 1008 butir ekstasi dari pelaku yang merupakan warga Jalan KH Azhari Kelurahan, Tangga Takat Kecamatan, SU II ini.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadi teransaksi narkotika. Dengan cepat polisi menuju ke lokasi di kawasan Jalan Kapten Anwar Sastro Ilir Timur I.
“Sampai di lokasi anggota pun berhasil menangkap serorang kurir narkotika jenis ekstasi sebanyam 1008 butir yang rencanakan akan di jual kembali,” katanya. Senin (3/10).
Lebih lanjut Ginanjar mengatakan kalau menurut pengakuan tersangka barang ia dapatkan tersebut dari seorang berinisial P, berada di provinsi Riau. Kemudia diantar lagi ke ersangka yang berhasil ditangkap saat ini.
“Sekali mengantar tersngka berhasil mendapatkan upah Rp 500 ribu rupiah, sudah di edarkan sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan kurir lintas provinsi,” katanya.#osk