Kadisdik Nonaktif Mura Dituntut JPU 2,6 Tahun Bui

24

PALEMBANG, BP – Pada sidang yang diketuai Hakim Efrata H. Tarifan SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau menuntut eks Kadisdik nonaktif Mura, Irwan Effendi dengan 2,6 tahun, Rosurohati Kabid Disdik Mura 2,6 tahun dan M. Rivai 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga diberikan sanksi denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.

Baca Juga:  Dikejar Polisi, Pengeroyok Lompat dari Jembatan Ampera

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (ZR).

Baca Juga:  Hari Kedua Ramadhan Patroli Sepeda Ditsamapta Polda Sumsel Beri Pesan Kamtibmas di Area Kambang Iwak Palembang

JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa Irwan Effendi, Rosurohati, dan M.Rivai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga M. Rivai 2 tahun, Irwan Effendi dan Rosurohati pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU.

JPU menyampaikan, terdakwa diringankan hukumannya dikarenakan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata JPU. #adl

Komentar Anda
Loading...