Jadi Pengedar Sabu , Riski Ditangkap Reskrim Polsek SU II 

35
Kurir Narkoba jenis sabu ,  Riski Ardiansyah (20) warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Selasa (16) sekira pukul 15.00 di rumahnya saat bertransaksi di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.(BP/Ist)

Palembang, BP- Kurir Narkoba jenis sabu ,  Riski Ardiansyah (20) warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Selasa (16) sekira pukul 15.00 di rumahnya saat bertransaksi di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Baca Juga:  Dua Buronan Pelaku Begal di Atas Ampera Diringkus

Selain mengamankan tersangkanya, dan dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti (BB) yakni satu buah bekas kotak rokok sampurna mild yang berisi 10 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian membenarkan penangkapan terhadap kurir Narkoba ini.

“Benar, awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba, lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti. Lalu tersangka kita bawa ke Mapolsek  SU II,” kata Andrian, Selasa (13/9) diruang kerjanya.

Baca Juga:  Pembahasan APBD Sumsel Tahun 2020 Makin Mepet

Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.

Tersangka Riski Ardiansyah mengakui sudah hampir setahun menjual sabu, dirinya biasa melakukan transaksi di sekitar rumahnya. “Biasanya yang beli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah,” katanya.

Baca Juga:  Jambret Remaja Putri HinggaTerseret, Arie Langsung Masuk Bui

Menurutnya jika dalam sekali menjual sabu-sabu mendapat keuntungan Rp 150.000. “Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp 150.000 dalam 10 paket kecil,” katanya. #osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...