
Kepala Divisi Pemasyarakatan Dadi Mulyadi, Bc.I.P., S.H., M.H (BP/IST)
Palembang, BP- Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan Remisi kepada Narapidana.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dadi Mulyadi, Bc.I.P., S.H., M.H, jumlah keseluruhan penerima remisi Natal Tahun 2021 di Sumsel berjumlah 51 orang terdiri dari :
Remisi Khusus Natal Narapidana sebanyak 51 orang, terdiri dari untuk Remisi Khusus-I (RK-I) (15hari) sebanyak : 7 Orang, (1 bulan) sebanyak : 35 Orang , (1 bulan 15 hari) sebanyak : 2 Orang , (2 bulan) sebanyak : 6 Orang dengan total keseluruhan jumlah : 50 Orang
Lalu untuk Remisi Khusus-II (RK-II) untuk (15hari) sebanyak : 1 Orang . Dan Remisi Khusus (RK) Natal Anak Binaan RK I dan RK II semuanya 0
Selain itu menurutnya berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menerima Remisi Natal Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Lapas Kelas I Palembang : 7
- LPKA Kelas II A Palembang : 0
- Lapas Perempuan Kelas II A Palembang : 4
- Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti : 2
- Lapas Kelas II A Lubuk Linggau : 5
- Lapas Kelas II A Lahat : 1
- Lapas Kelas II A Banyuasin : 6
- Lapas Kelas II A Tanjung Raja : 0
- Lapas Kelas II B Sekayu : 5
- Lapas Kelas II B Muara Enim : 4
- Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin : 2
- Lapas Kelas II B Kayu Agung : 5
- Lapas Kelas II B Martapura : 1
- Lapas Kelas II B Muara Dua : 0
- Lapas Kelas II B Empat Lawang : 2
- Lapas Kelas III Surulangun Rawas : 0
- Lapas Kelas III Pagaralam : 1
- Rutan Kelas I Palembang : 4
- Rutan Kelas II B Baturaja : 2
- Rutan Kelas II B Prabumulih : 0
Dengan total Jumlah : 51
“UPT terbanyak yang memperoleh Remisi Natal 2021 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 7 orang,” katanya, Jumat (24/12).
Lalu jumlah penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, berdasarkan tindak pidana yaitu Terorisme : 0 Orang , Narkotika : 14 Orang , Tipikor : 1 Orang , Kejahatan Terhadap Keamanan Negara : 0 Orang , Kejahatan HAM Berat : 0 Orang , Illegal Logging : 0 Orang , Illegal Fishing : 0 Orang, Illegal Trafficking : 0 Orang , Money Laundry : 0 Orang , Pidana Umum : 0 Orang dengan jumlah : 15 Orang
Untuk penghematan Anggaran Negara
-7 orang x 15 hari x Rp. 19.000 = Rp 133.000, 35 orang x 30 hari x Rp. 19.000 = Rp 665.000, 2 orang x 45 hari x Rp. 19.000 = Rp 38.000, 6 orang x 60 hari x Rp. 19.000 = Rp 114.000 dengan Jumlah = Rp 950.000.
“Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 dapat menghemat sebesar Rp. 950.000,00 Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per- 22 Desember 2021 ini adalah sejumlah 15.599 dengan jumlah Narapidana 12.877 dan tahanan 2.722 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang,” katanya.#osk