
Palembang, BP- Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) menangkap pelaku pengedar alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa mengantongi izin Kemenkes RI berinisial HN (37) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III Palembang.
HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi berupa pemutih gigi, bahan tambal gigi, dan bahan pembuat gigi palsu tanpa izin edar dengan menjualnya di market on-line seperti Shopee dan Tokopedia dengan nama toko Arapus Behel Shop.
“Barang-barang yang diedarkan pelaku dari online dan dijual lagi secara online. Untuk konsumennya di Sumsel khusunya Palembang dan sebagian ada juga dijual di luar Sumsel,” katanya.
Dan atau pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah pada pasal 46 angka ke 34 Jo pasal 46 angka ke 6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Barang bukti yang kita sebanyak 459 paket ortodontik. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar,” katanya.#osk