Polda Sumsel Tangkap Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin Edar

52
Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) menangkap pelaku  pengedar alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa mengantongi izin Kemenkes RI berinisial HN (37) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) menangkap pelaku  pengedar alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa mengantongi izin Kemenkes RI berinisial HN (37) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III Palembang.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefudin, mengatakan,  pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan undercover .
“Kita mengamankan satu orang pelaku setelah kita melakukan undercover buy di online lalu kita mendatangi TKP di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang,” katanya saat merilis kasusnya Senin (15/8).

Baca Juga:  Pencuri Nyaris Tewas Digebuki Mahasiswa Unsri

HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi berupa pemutih gigi, bahan tambal gigi, dan bahan pembuat gigi palsu tanpa izin edar dengan menjualnya di market on-line seperti Shopee dan Tokopedia dengan nama toko Arapus Behel Shop.

“Barang-barang yang diedarkan pelaku dari online dan dijual lagi secara online. Untuk konsumennya di Sumsel khusunya Palembang dan sebagian ada juga dijual di luar Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Aspirasi Fraksi DPRD Sumsel Digunakan Untuk Kebijakan Pembangunan di Sumsel
Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI Nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah Pasal 60 angka ke 10, Jo Pasal 60 angka ke 4, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dan atau pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah pada pasal 46 angka ke 34 Jo pasal 46 angka ke 6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Akan Buka Silakwil I ICMI se-Indonesia

“Barang bukti yang kita sebanyak 459 paket ortodontik. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...