Bunuh Mandor gegara Gaji, Pekerja Kebun Ini Diancam Hukuman Mati  

72
Unit Pidum Satreskrim Polres OKI menangkap, Darso, DPO pembunuhan mandor perusahaan perkebunan yang terjadi pada 2016 lalu. Darso ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung dan kini terancam pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.  (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Pidum Satreskrim Polres OKI menangkap, Darso, DPO pembunuhan mandor perusahaan perkebunan yang terjadi pada 2016 lalu. Darso ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung dan kini terancam pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Darso merupakan satu dari tujuh pelaku pembunuhan yang terhadap dua saudara Bilid dan Andik Rizal, warga Desa Gaja Mati, Kecamatan Sungai Menang OKI.

Baca Juga:  Halal Bihalal, Bupati OKU Minta PDAM Tingkatkan Pelayanan

Pembunuhan dipicu salah paham terkait gaji. Satu tersangka lain telah ditangkap dan menjalani hukuman.

Lima pelaku lain masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kanit Pidum Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, Rabu (22/6).

Adapun barang bukti terkait penangkapan yakni celana pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos dengan bercak darah dan satu bilah pisau cap garpu.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Kajian Mendalam Hibah Lahan Pemprov Sumsel Ke Yayasan Islam Siti Khadijah Palembang

“Barang bukti terkait ini diamankan pada 2016 lalu,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...