Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Palembang Diringkus Polisi

36
Apriansyah (27) spesialis pencuri di rumah kosong dan pelaku penyekap sampai melukai seorang mahasiswi berusia 19 tahun saat melancarkan sedang beraksi di sebuah Jalan Srijaya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang (AAL) Palembang, Jumat (29/7) sekira pukul 16.00  ditangkap pihak Polsek Sukarami.(BP/IST)

Palembang, BP- Apriansyah (27) spesialis pencuri di rumah kosong dan pelaku penyekap sampai melukai seorang mahasiswi berusia 19 tahun saat melancarkan sedang beraksi di sebuah Jalan Srijaya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang (AAL) Palembang, Jumat (29/7) sekira pukul 16.00  ditangkap pihak Polsek Sukarami.

“Tersangka ini bersenjatakan pisau saat beraksi,” Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan, Jumat (12/8).

Baca Juga:  4 Pembunuh Tasir Ditahan di Polres Banyuasin

Dimana korban baru pulang kerja dan mendapati tersangka sedang menjarah rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong.

Lantaran kepergok, tersangka lalu  mengancam korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka juga hingga mendorong korban sampai terjatuh ke kasur kemudian menyekap mulut perempuan muda tersebut.

Dia selanjutnya mengambil handphone korban.

Tak tinggal diam, korban sempat berusaha melepaskan diri namun tangannya mengenai pisau yang dibawa tersangka.

Baca Juga:  Usai Duel Maut, HS Ditangkap

Kemudian tersangka ini meminta uang tapi korban mengatakan tidak ada uang dan pelaku minta korban untuk mencari dikamar orang tuanya. Karena juga tidak menemukan uang, korban dikunci dari luar oleh tersangka. Kemudian tersangka melarikan diri,” katanya.

Tersangka ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang menerima laporan dari korban.

Korban juga mengungkapkan ciri-ciri tersangka yakni gigi ompong di bagian depan.

“Tim Buser Polsek Sukarami lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka dan kemudian melakukan penangkapan di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” katanya.

Baca Juga:  Acungkan Pistol Mainan, Jambret Jatuh Nabrak Motor

Setelah dilakukan pengembangan dan hasil interograsi, tersangka nyatanya juga melakukan curas dan curat
di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat 1.

“Tersangka ini kita sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujarnya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...