Curi Ponsel Teman Sendiri, Rio Ditangkap

30

Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel milik korban M Akbar (22), yang terjadi di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (16/7) pukul 01.00.(BP/IST)

Palembang, BP-Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel milik korban M Akbar (22), yang terjadi di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (16/7) pukul 01.00.

Pelaku adalah  Rio Fajri (22) warga Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang. Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan, Sabtu (30/7) sekitar pukul 23.00.

Baca Juga:  Tembak di Tempat Bagi Penjahat Berbahaya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Minggu (31/7).

Menurutnya  antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal. Dimana saat itu pelaku datang ke rumah korban secara diam-diam, dan mendapati korban sedang tidur.

Baca Juga:  Kapolres Banyuasin: Pembunuhan Sopir Jangan Dikaitkan Dengan Aksi Sweeping

“Saat itu dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia ini melihat ponsel korban, terletak di samping tempat tidurnya, sehingga saat itu pula pelaku berniat untuk mengambil ponsel tersebut,” katanya.

Setelah berhasil mengambil ponsel, lanjut dia mengatakan, pelaku kabur meninggalkan korban yang tertidur.

“Selain menangkap pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel korban yang belum sempat di jual pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Gelar Shalat Istisqa’ Memohon Turun Hujan Atasi Karhutla

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. #osk

 

Komentar Anda
Loading...