Komisi I DPRD Sumsel Desak Gubernur dan DPRD Muara Enim Segera Laksanakan Pemilihan Wabup

Palembang, BP- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan persetujuan untuk DPRD Kabupaten Muara Enim, menggelar pemilihan wakil bupati yang tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 132.16/42.02/SJ tentang penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar mendesak DPRD Muara Enim untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Seleksi (Pansel).
“ DPRD Muara Enim segera membentuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Seleksi (Pansel) karena itu ranahnya DPRD Muara Enim kalau DPRD Muara Enim mau membenahi kabupaten Muara Enim,” katanya, Rabu (27/7).
Apalagi menurut politisi PKB ini, salah satu surat Mendagri membolehkan untuk dilakukan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sehingga sekarang ranahnya sekarang DPRD Muara Enim dan Gubernur Sumsel untuk menjalankan surat Mendagri tersebut.
“DPRD Muara Enim harus jemput bola, harus segera mungkin, karena hampir tiga tahun Kabupaten Muara Enim itu terbengkalai, karena kita tidak mempunyai pemimpin yang definitif sehingga pelayanan kepada publik terbatas , yang di rugikan disitu adalah rakyat Muara Enim, jangan sampai ada orang dengan situasi Muara Enim dengan pelayanan yang kurang sekarang ini orang justru membiarkan ini, kita mempertanyakankalau masih ada orang yang ingin membiarkan Muara Enim seperti sekarang, itu yang harus di antisipasi jangan sampai ini terjadi oleh orang-orang yang sangat gembira dengan kondisi Muara Enim yang sangat terbengkalai sekarang ini,” katanya.
Dan pihaknya berharap jangan sampai ada pihak yang menghambat proses ini .
“Surat dari Mendagri sudah jelas, Pj di tugaskan untuk menjadi pejabat Muara Enim salah satu tugas memfasilitasi melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, karena Mendagri melihat jangan sampai rakyat Muara Enim terbengkalai, “ katanya.
Pihaknya yakin Gubernur Sumsel akan bersikap cepat dan tegas dan DPRD Muara Enim berpikir untuk kepentingan rakyat Muara Enim.
Mengenai status Bupati Muara Enim non Aktip Juarsah menurutnya sudah incrah dan masuknya surat Mendagri sebelum incrah .
“ Makanya Mendagri berani mengeluarkan surat itu, selain itu status Juarsah belum di cabut walaupun incrah tapi Juarsah tetap bupati Muara Enim non aktip, itu tertulis, Mendagri haru cabut itu bahwa Juarsah itu diberhentikan sebagai Bupati Muara Enim, itu baru sah,” katanya.#osk