Ruang Publik Tolak Ukur Pengutamaan Bahasa Negara

61
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan sosialisasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik sekaligus penanda tangan komitmen bersama penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga oleh 45 lembaga: lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta di Kota Palembang, Selasa (26/7) di Hotel Swarnadwipa Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan sosialisasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik sekaligus penanda tangan komitmen bersama penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga oleh 45 lembaga: lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta di Kota Palembang, Selasa (26/7) di Hotel Swarnadwipa Palembang.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Umar Solikhan, M.Hum, mengungkapkan bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara perlu dan harus diutamakan dalam berbagai ranah yang diatur dalanm undang-undang nomer 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Lembaga baik lembaga pemerintah, swasta, dan pendidikan memiliki peran dalam memasyarakatkan penggunaan bahasa di ruang publik.  Karena itu, kami melakukan upaya pembinaan  pengutamaan bahasa negara di ruang publik terhadap 45 lembaga ini perlu dilakukan secara terfokus, terarah, dan berkelanjutan.  Bahasa adalah cerminan dan jati diri bangsa, tutur Umar.

Baca Juga:  Juleha Sumsel Bekali Anggota Ilmu Sembelih Halal

 

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Investasi Setda Palembang, dr. Hj. Lestizia, M.Kes.

 

 

Letizia mengemukakan penggunaan bahasa yang tertib dengan mengutamakan bahasa negara di atas bahasa daerah dan bahasa asing menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa negara. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan bahasa negara saat ini mengalami pelemahan. Pelemahan bahasa negara itu cenderung terjadi seiring dengan penguatan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, di ruang publik dan dalam dokumen lembaga.

Baca Juga:  Ishak Mekki Beri Motivasi Salesman, Salesgirl

 

“Penguatan Bahasa asing disebabkan oleh arus informasi dan komunikasi global yang makin deras bersamaan dengan mobilitas penduduk antar negara yang makin intens. Ketika arus informasi dan komunikasi serta mobilitas penduduk seperti itu terjadi di wilayah NKRI, bahasa asing cenderung mendesak bahasa negara. Untuk itulah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menciptakan ketertiban berbahasa dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara, terutama pada area penggunaan Bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan dokumen negara,” katanya.

Baca Juga:  Presiden AFF Sedih, Timnas Indonesia Mundur dari Piala AFF U-23

 

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, 26—27 Juli 2022 dengan narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Sumsel yaitu Umar Solikhan selaku Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel dengan materi Kebijakan Bahasa, Rita Ariani dengan materi bahasa Indonesia di ruang publik, dan Linny Oktovianny dengan materi Kaidah Bahasa. Selain itu, narasumber dari Ombudsman  RI Perwakilan Sumsel dengan materi peran ombudsman dalam pelaksanaan undang-undang. Kemudian dari Kabag Hukum Kota Palembang dengan materi tata cara penulisan rancangan perda, dan Kabag Organisasi Pemprov Sumsel dengan materi tata naskah dinas: dasar hukum dan tata cara penulisan.#osk

 

Komentar Anda
Loading...