2 Pencuri Kerangka Motor di Plaju Dibebaskan Melalui Restorative Justice

47
Dua pencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX King yang ditangkap anggota Polsek Plaju di Palembang sujud syukur dan memeluk korban usai  dibebaskan melalui jalur Restorative Justice (JC). (BP/IST)

Palembang, BP- Dua pencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX King yang ditangkap anggota Polsek Plaju di Palembang sujud syukur dan memeluk korban usai  dibebaskan melalui jalur Restorative Justice (JC).

Keduanya pelaku inisial PA (17) dan Ebi Kuku (21) warga Plaju, sebelumnya ditangkap karena dilaporkan mencuri di bengkel milik korban Agus. Keduanya ditangkap di kediamannya masing – masing di kawasan Plaju, Jumat (24/6).

Setelah dua pelaku diamankan, penyidik Polsek Plaju memanggil korban. Korban pun berinisiatif untuk mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku.

Baca Juga:  Aniaya Dan Cabuli Anak Tiri, Warga Air Gading Diamankan Polisi

Di ruangan gelar perkara Restorative Justice  Polsek Plaju, antara korban dan pelaku dilakukan mediasi Restorative Justice, Selasa (28/6) yang dihadiri korban dan pelaku didampingi keluarga pelaku masing masing.

Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling jabat tangan. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk korban.

“Terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal,” kara Ebi sambil menangis.

Baca Juga:  Akhirnya , Gerindra Usung Ratu Dewa dan Prima Salam Di Pilkada Palembang 

korban Agus (47) Warga Sentosa Plaju mengatakan, dirinya memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku karena pelaku masih terlalu muda masih panjang masa depannya.

“Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi, kedua pelaku ini masih muda masih panjang masa depannya, saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Jera Lakukan Kejahatan, Residivis Ngaku Polisi Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kapolsek Plaju, AKP Firman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro, membenarkan langka yang telah diambil oleh anggotanya dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku.

“Benar kita telah melakukan perdamaian Restorative Justice antara korban dan pelaku secara kekeluargaan, dimana korban tidak menuntut pelaku secara hukum asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya. #osk

 

Komentar Anda
Loading...