Tiga Preman Ditangkap

71
Tiga orang pelaku premanisme diamankan pihak Polsek Gandus Palembang dalam razia Premanisme, Sabtu (4/6) sekira pukul 09.00 di Jalan Lettu Karim Kadir, Simpang Masjid Jamik tepatnya di Pasar Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Tiga orang pelaku premanisme diamankan pihak Polsek Gandus Palembang dalam razia Premanisme, Sabtu (4/6) sekira pukul 09.00 di Jalan Lettu Karim Kadir, Simpang Masjid Jamik tepatnya di Pasar Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Ketiga pelaku yakni, Okta Vianus (27), Kiki Irawan (33), keduanya warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Arnolda alias Pongol (27) warga Jalan Sosial, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Baca Juga:  Kapolda Kampanyekan Penggunaan Masker Serentak di 17 Polres Jajaran Polda Sumsel

Selain mengamankan mereka, Unit Reskrim Polsek Gandus juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Uang sejumlah Rp 94.000,-terdiri dari pecahan Rp 20.000,- Rp 5.000, Rp 2.000,- dan Rp 1.000,- kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gandus.

Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat dan viral di medsos tentang adanya preman yang melakukan pungli di wilayah hukum Polsek Gandus.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Delapan Bandar Narkoba Diringkus Polres OKU

“Menindak lanjuti laporan masyarakat dan viral di medsos, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gandus langsung melakukan patroli hunting. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat para pelaku pemalak atau pungli sedang meminta uang kepada sopir – sopir truk,” kata AKP Bernard, Minggu (5/6).

Lebih jauh dikatakannya, pelaku meminta uang kepada sopir truk yang mau keluar masuk di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang. “Dengan cara pelaku memaksa dari tangan para pengendara mobil truk, bahkan pelaku bernama Arnolda didapat uang sejumlah Rp 5.000, pelaku Oktavianus uang sejumlah Rp 63.000,- dan pelaku Kiki Irawan Rp 26.000,” katanya.

Baca Juga:  Kasdam II Sriwijaya Hadiri Pelantikan DPC Hipakad Se-Sumsel

Masih kata AKP Bernard bahwa saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut dan dimintai keterangannya terkait aksi mereka perkara pungli ini. “Atas perbuatannya bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...