
Palembang, BP- Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Abdullah Riski (28) warga Perumahan OPI yang beralamat di Jalan Babatan Saudagar Palembang dan seorang penadah Kemas Rudi (47) warga Jalan Radial, Rusun Blok 41 lantai 4, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Para pelaku sendiri ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, Jumat (3/6) sekitar pukul 22.00 beserta barang bukti satu unit ponsel merek Vivo Y12.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku Riski terlibat aksi Curas terhadap korban Ayub Pangestu (23) di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 .
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya tersebut, tidak hanya itu kita juga menangkap penadah barang hasil kejahatan pelaku,” katanya, Sabtu (4/6).
Kejadian ini bermula saat korban baru selesai mengantar penumpang dengan menggunakan sepeda motor saat hendk pulang ke rumah, tiba-tiba dari arah belakang korban datang tiga orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda BeAT tanpa plat kendaraan memepet korban.
“Dari keterangan pelaku ke anggota saat melakukan aksinya mereka berbagi tugas, dimana satu orang mengancam korban, satu orang lainnya membawa pisau mengarahkan ke dada korban dan mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y12 serta dompet korban di kantong celana belakang,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan anggotanya dengan Dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 1066 / V / 2022 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 27 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP, atas laporan polisi tersebut berhasil mengamankan pelaku Riski dan Rudi.#osk