Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

47
Tersangka Syahril Efendi alias Jalil (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir (Jukir) M Bimo Prayoga (19) yang terjadi di depan toko MM Agung dijalan AMD Talang Jambie Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (28/4) sekitar pukul 14.30.

 

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Syahril Efendi alias Jalil (42) warga Jalan Padang Selasa Palembang dan Ibrahim alias Imbron (39) warga Jalan Dipo, Lorong Iman Palembang ditangkap di kediamannya masing-masing, Selasa (31/5).

Baca Juga:  Tokoh Banten Sebut Kemenangan Jokowi-Ma'ruf soal Harga Diri Tanah Jawara.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas ulahnya melakukan pengeroyokan korban yang mengakibatkan mengalami luka-luka.

 

“Atas laporan keluarga korban, anggota kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan maka kedua pelaku berhasil di tangkap dan diamankan,” katanya, Rabu (1/6).

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Waspada Covid Jelang Idul Adha

Dirinya menjelaskan, bahwa korban dikeroyok di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh orang kurang lebih 10 orang (lidik) menarik korban dan langsung memukuli korban bergantian.

“Untuk saat ini anggota kita masih melakukan penyelidikan terkait pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban,” katanya.

 

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu rekaman CCTV dan satu pasang sepatu yang langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum.#osk

Baca Juga:  Dua Jalan Tol di Sumsel Segera Diresmikan

 

Komentar Anda
Loading...