Janda Muda di Palembang Jual Narkoba Lewat Medsos

86
Seorang ibu rumah tangga Kurnia (27) warga Jalan Ki Gede Ingsuro Lorong Tangga Darat RT 03 RW 01 Kelurahan 30 Ilir Palembang ditangkap Polsek Ilir Barat I Palembang karena nekat menjual narkoba jenis sabu.(BP/IST)

Palembang, BP– Seorang ibu rumah tangga Kurnia (27) warga Jalan Ki Gede Ingsuro Lorong Tangga Darat RT 03 RW 01 Kelurahan 30 Ilir Palembang ditangkap Polsek Ilir Barat I Palembang karena nekat menjual narkoba jenis sabu.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang pengedaran Narkotika di sekitar rumahnya.

Baca Juga:  Ahok ke Palembang, Kunjungi Kilang Tertua di Indonesia

“Kemudian Kanit Reskrim beserta jajaran melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat dilaksanakan patroli hunting di sekitaran TKP, tersangka kami dapati dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya, Selasa (26/4).

Karena curiga dengan gerak gerik pelaku, anggota Polsek IB I melakukan penggeladahan terhadap tersangka.

Saat digeledah didapati sebanyak dua bungkus klip kecil narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Forkompinda Sumsel Gelar Apel Kehormatan Dan Renungan Suci, Peringati  HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Di genggaman tangan kiri tersangka juga ditemukan uang sebesar Rp 190 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu tersebut,” katanya.

Atas kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun penjara.

Tersangka Kurnia mengakui bahwa ia menjual narkoba jenis sabu tersebut hanya tiga kali dalam satu minggunya.

Baca Juga:  Pembangunan IPAL Palembang Nyaris Rampung

“Saya menjual melalui sosial media (Medsos) dengan orang yang saya kenal saja, dan sudah empat bulan yang lalu jual sabu,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...