
Palembang, BP– Seorang ibu rumah tangga Kurnia (27) warga Jalan Ki Gede Ingsuro Lorong Tangga Darat RT 03 RW 01 Kelurahan 30 Ilir Palembang ditangkap Polsek Ilir Barat I Palembang karena nekat menjual narkoba jenis sabu.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang pengedaran Narkotika di sekitar rumahnya.
“Kemudian Kanit Reskrim beserta jajaran melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat dilaksanakan patroli hunting di sekitaran TKP, tersangka kami dapati dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya, Selasa (26/4).
Karena curiga dengan gerak gerik pelaku, anggota Polsek IB I melakukan penggeladahan terhadap tersangka.
Saat digeledah didapati sebanyak dua bungkus klip kecil narkotika jenis sabu.
“Di genggaman tangan kiri tersangka juga ditemukan uang sebesar Rp 190 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu tersebut,” katanya.
Atas kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun penjara.
Tersangka Kurnia mengakui bahwa ia menjual narkoba jenis sabu tersebut hanya tiga kali dalam satu minggunya.
“Saya menjual melalui sosial media (Medsos) dengan orang yang saya kenal saja, dan sudah empat bulan yang lalu jual sabu,” katanya.#osk