Pesta Shabu Digagalkan Polisi

12

Muaraenim,BP

shabuPetugas gabungan Polsek Lubai dan Satnarkoba Polres Muaraenim berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung kafe yang berlokasi di Desa Aur, Kecamatan Lubai, kemarin sekitar pukul 12.00. Dalam aksi penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 5 pelaku yang akan melakukan pesta narkoba jenis sabu sabu.

Dari lima pelaku yang diamankan satu diantaranya pemilik kafe bernama  Herman (40) dan bersama seorang anak bujangnya bernama Bodong. Sedangkan tiga lainnya merupakan sopir mobil dumptruk pengangkut tanah. Ketiganya diketahui bernama Irawan (40), warga Km 10 Palembang, Ahmad Fahri (40), warga Sukajadi, Banyuasin dan Jumadi (40), warga Km 5 Palembang.
Sedangkan satu pelaku lagi bernama Nanda (35), warga desa setempat yang merupakan jenteng warung kafe tersebut ditetapkan sebagai Daftar pencariaan Orang (DPO). Karena berhasil meloloskan dengan berlari dari pintu belakang kafe ketika dilakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Satu Lagi Pelaku  Begal Bersenpi di Tanjung Barangan Palembang Ditangkap

Dalam penggerebekan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 13 paket. Barang itu ditemukan diatas rak minuman, tercecer di lantai dan ditemukan di dalam WC dimasukkan dalam bekas kaleng permen. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muaraenim untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besar peredaran barang barang tersebut di daerah itu.

Baca Juga:  Bus Putra Sulung Tertabrak KA Ekspres di Martapura

Aksi penggrebekan itu dilakukan tim gabungan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kafe tersebut sering dilakukan nuntuk pesta narkoba. Atas laporan itu petugas melakukan pengintaian dengan cara mengepung kafe tersebut. Saat dilakukan pengepungan, pelaku Herman selaku pemilik kafe tengah menghisap narkoba jenis sabu sabu di dalam kamarnya.
Dia telah membeli paket narkoba ukuran paket sedang dengan temannya seharga Rp 200 ribu/paket. Ketika sedang asik menyedot barang haram itu, tiba tiba datang pelaku Ahmad Fahri (40), Irawan (40) dan Jumadi (40) ke kafe tersebut. Saat itu mereka bertanya kepada Herman ada barang (cewek atau tidak yang bisa mereka pakai).

Baca Juga:  Tiga Preman Ditangkap

Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto Sik MSI melalui Kasat Narkobanya, AKP Bustomi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengrebekan itu.

“Kita masih mengembangkan kasusnya dan telah menetapkan satu pelaku sebagai DPO yang berhasil melarikan diri,” jelas Bustomi.

Menurutnya, untuk pelaku Herman dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 selaku pengguna dan penyimpan barang haram tersebut. Sedangka tiga pelaku lainnya termasuk anak Herman dijerat Pasal 131 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

#nur

Komentar Anda
Loading...