Penodong Penumpang Speedboat di Bawah Ampera Ditembak

93
Penodong penumpang speed boat yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera, bernama Rian alias Ian (30) warga Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ditangkap tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4) siang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).(BP/IST)

Palembang, BP- Penodong penumpang speed boat yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera, bernama Rian alias Ian (30) warga Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ditangkap tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4) siang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. Oleh karena itu, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan Penangkapan berawal dari laporan korbannya, Heri Purnama (22) warga Jalur Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  1,6 Kg Sabu dan 10 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumsel

Dari laporan korban ini ke piket SPKT Polrestabes Palembang, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

“Saat mendatangi lokasi kejadian, kita menemukan pelaku yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu juga kami berusaha menangkapnya. Namun saat itu, diduga melihat kedatangan kami ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan melawan. Sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya tersebut,” kata Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4).

Baca Juga:  Kasdam Sriwijaya: Pemimpin Harus Menjadi Contoh

Menurutnya kejadian berawal  Senin (11/4) pagi, korban yang belum lama turun dari Speedboat. Pelaku dengan modus menawari jasa ojek ke korban, namun setelah dekat tadi, korban langsung dipukuli pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku langsung meminta barang berharga dan uang di korban tersebut.

Apabila korban melawan, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pisau dan uang serta hasil kejahatan pelaku tadi sebagai barang bukti (BB). Sementara untuk perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga:  Lomba Baca Teks Proklamasi, Utusan Fraksi PKS Sumsel Kembali Juara Nasional

Tersangka Rian alias Ian mengakui perbuatannya.

“Awalnya nawarin ojek dan mengantarkan ke rumah korban atau keluarganya di Palembang. Namun sudah mendekat itu langsung saya pukul. Setelah itulah saya langsung minta uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka  yang melawan bacok dengan Sajam,” katanya.#osk

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...