

Palembang, BP- Pelaku pencuri tabung gas elpiji 3 kg ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2022. Tersangka yakni M Yabani (36) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap tak jauh dari rumahnya, Kamis (24/3) sekira pukul 11.00 dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian.
Aksi pencurian dilakukan tersangka hari Selasa (31/3) sekira pukul 19.30 tepatnya di Jalan Banten, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, disebuah warung sembako milik korban Fahrul Rozi (36).
Saat itu, tersangka Yabani bersama tersangka M Isa (tertangkap, sudah menjalani hukuman) melakukan pencurian bersama dengan cara tersangka Isa masuk ke dalam warung sembako korban yang saat itu dalam posisi tertutup namun tidak terkunci.
Kemudian tersangka Isa mengambil 2 buah tabung gas 3 kg yang ada di dalam warung, setelah itu tersangka Isa langsung menaiki kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai tersangka Yabani yang sudah menunggu. Aksi tersebut sempat terlihat korban, yang langsung berteriak.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang yang kemudian tersangka Yabani ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 setelah mendapat informasi masyarakat keberadaan tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap DPO kasus pencurian.
Tersangka Yabani mengakui perbuatannya.
“Kami berdua, saya yang membawa bentor sedangkan Isa yang masuk ke dalam warung mengambil tabung gas,” katanya, Jumat (25/3).#osk