Bunuh Seteru, Ridho Ditangkap

60
Kurang dari 4 jam tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di samping Kantor Lurah 7 Ulu, tepatnya depan Toko Bangunan Mekar Sari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (10/3) sekira pukul 22.00 .(BP/IST)

Palembang, BP-Tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di samping Kantor Lurah 7 Ulu, tepatnya depan Toko Bangunan Mekar Sari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (10/3) sekira pukul 22.00 .

Tersangka M Ridho Rizki (24) warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap di tempat persembunyian sekira pukul 01.15  Jumat (11/3) dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Lantaran akan kabur saat akan ditangkap petugas terpaksa menembak pelaku di kaki.

Baca Juga:  Road Show Pertempuran Lima Hari Lima Malam di SMAN 5 Palembang: Mengenang Perjuangan Kemerdekaan di Palembang

Barang bukti (BB) yang di amankan Polisi berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau di duga milik pelaku, 2 pasang sandal, 1 buah topi, potongan kayu, pakaian yang di gunakan korban.

Informasi dihimpun, korban diketahui bernama Eko Saputra (31) warga Lorong Garuda II, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dianiaya tersangka dengan ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) pisau dibagian dada dan dibagian leher sebelah kiri. Korban sempat dilarikan kerumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa benar tadi malam Unit Pidum dan Ranmor bergerak usai mendapat laporan kejadian dan berhasil mengungkap pelaku.

Baca Juga:  Resahkan Nasabah, RUPS LB BSB Tak Kunjung Selesai

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 tentang pembunuhan, korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan leher. Kejadian sekitar pukul 10 malam dan korban ditemukan oleh warga setempat, anggota langsung mendatangi TKP mengecek saksi – saksi,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (11/3).

Menurutnya  motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan tersangka ini mengatakan antara tersangka dan korban duduk di TKP sambil minum minuman keras.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Jual Beli Beras, Pelakunya Napi di Lampung Di Bongkar Polda Sumsel

“Dalam kondisi mabuk ini sehingga terjadi saling liat (pandang), dan tersinggung lah tersangka yang langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya langsung menusuk korban dua kali,” katanya.

Selain itu tersangka merupakan residivis dan antara korban dan tersangka tidak terlalu saling kenal.

“Mereka ini tidak ada hubungan tetapi hanya kenal ditempat tongkrongan saja, atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun,” katanya.

Tersangka M Ridho mengakui perbuatannya yang sudah menusuk korban. #osk

Komentar Anda
Loading...