Kamera ETLE Telah Beroperasi, Masyarakat Diminta Taati Aturan Lalu Lintas

73
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta  (BP/IST)

Palembang, BP- Sembilan titik lokasi pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah beroperasi, masyarakat di himbau untuk mentaati aturan lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan,  bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dan tertangkap langsung kamera ETLE yakni pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran marka jalan serta pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  Hasanuddin Akui Terima Rp120 Juta

“Apabila masyarakat masih melakukan pelanggaran di kamera ETLE ini, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing – masing pengendara untuk membayar denda tilang di Polda Lalu Lintas Sumsel,” katanya, Minggu (20/2).

Dan menurutnya apabila mengabaikan surat konfirmasi ini , maka secara sistem kendaraannya akan di blokir.

“Agar seluruh pengendara yang ada di Kota Palembang tetap patuh lalu lintas dan tertib dalam berkendara,” katanya.

Baca Juga:  Pasca Bentrok, Pemkab OKI dan Mesuji Lakukan Langkah Persuasif Redakan Kedua Kelompok yang Bertikai

Adapun sembilan titik Kamera ETLE yang sudah terpasang yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu (SU) 2, di Jalan Kol H Barlian Km 9 depan PT Trakindo, Jalan R Soekamto (depan Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan.

Lalu Jalan Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde, Jalan A Yani depan dealer Honda, Jalan KH Wahid Hasyim SU 1 depan Panca Motor dan di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang. #osk

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Bahas Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Digital

Komentar Anda
Loading...