
Palembang, BP- Sembilan titik lokasi pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah beroperasi, masyarakat di himbau untuk mentaati aturan lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dan tertangkap langsung kamera ETLE yakni pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran marka jalan serta pelanggaran lainnya.
“Apabila masyarakat masih melakukan pelanggaran di kamera ETLE ini, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing – masing pengendara untuk membayar denda tilang di Polda Lalu Lintas Sumsel,” katanya, Minggu (20/2).
Dan menurutnya apabila mengabaikan surat konfirmasi ini , maka secara sistem kendaraannya akan di blokir.
“Agar seluruh pengendara yang ada di Kota Palembang tetap patuh lalu lintas dan tertib dalam berkendara,” katanya.
Adapun sembilan titik Kamera ETLE yang sudah terpasang yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu (SU) 2, di Jalan Kol H Barlian Km 9 depan PT Trakindo, Jalan R Soekamto (depan Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan.
Lalu Jalan Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde, Jalan A Yani depan dealer Honda, Jalan KH Wahid Hasyim SU 1 depan Panca Motor dan di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang. #osk