
Salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata SH (BP/ist)
Palembang, BP- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan Zelli yang merupakan salah satu perangkat Desa Muara Betung , Kabupaten Empat Lawang yang menggugat kepada tergugat Kepala Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang yang diwakili kuasa hukumnya Supendi SH MH, M Nur Firdaus SH MH, Nurfitria Noviandini SH MH, Martadinata SH.
Putusan bernomor 280/G/2022/PTUN.PLG tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daily Yumini SH MH didampingi hakim anggota Bernelya Novelin Nainggolan SH , Andini SH di kantor PTUN Palembang, Kamis (9/3).
Selain itu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 376 ribu.
Gugatan berawal penggugat mengajukan gugatan tertanggal 29 November 2022 dengan register perkara No 280/G/2022/PTUN . PLG.
Penggugat menggugat Keputusan tergugat Nomor 140/04/MB/2022 tentang pemberhentian perangkat desa Muara Betung, Kecamatan Ulu Musi , Kabupaten Empat Lawang .
Akibatnya penggugat kehilangan penghasilannya berupa gaji atau honorarium sebagai perangkat desa.
“Tadi sudah putusan secara elektronik PTUN Palembang , hakim menolak gugatan penggugat , intinya perangkat desa minta batalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkata desa yang baru,” kata salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata SH MH usai persidangan , Kamis (9/3).
Menurutnya perangkat desa yang lama tersebut diberhentikan kades terpilih sesuai prosedur kemudian diangkat perangkat baru dengan prosedur juga dengan rekrutmen dan ada tim seleksi.
“Karena ini musim demokrasi perangkat mengajukan keberatan ke PTUN Palembang September 2022 di PTUN Palembang,” katanya.
Setelah proses gugatan , jawaban , replik, duplik dan pembuktian , pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi dan hari ini putusan sidangnya adalah majelis hakim menolak gugatan penggugat.
Artinya menurut Martadinata, SK yang dikeluarkan oleh kepala desa adalah sah.
Kepala Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang, Nanda Suradilaga mengapresiasi putusan tersebut.
“Saya selaku tergugat didalam perkara ini mengapresiasi atas putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim,” katanya.#udi