Gugatan  Perangkat  Desa Muara Betung, Empat Lawang Kandas di PTUN Palembang

907

Salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata SH (BP/ist)

Palembang, BP- Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan Zelli yang merupakan salah satu perangkat Desa Muara Betung , Kabupaten Empat Lawang yang menggugat  kepada tergugat Kepala Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang yang diwakili kuasa hukumnya  Supendi SH MH, M Nur Firdaus SH MH, Nurfitria Noviandini SH MH, Martadinata SH.

Putusan bernomor  280/G/2022/PTUN.PLG tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daily Yumini SH MH didampingi hakim anggota  Bernelya  Novelin Nainggolan SH , Andini SH di kantor PTUN Palembang, Kamis (9/3).

Baca Juga:  Mahasiswa BSA UIN Raden Fatah Palembang Raih 2 Penghargaan Jelang Akhir Tahun 2020

Selain itu  menghukum penggugat  untuk membayar biaya perkara  Rp 376 ribu.

Gugatan berawal  penggugat mengajukan  gugatan tertanggal 29  November  2022  dengan register perkara  No 280/G/2022/PTUN . PLG.

Penggugat menggugat  Keputusan tergugat   Nomor  140/04/MB/2022 tentang pemberhentian  perangkat desa  Muara Betung, Kecamatan Ulu Musi , Kabupaten Empat Lawang .

Akibatnya penggugat kehilangan penghasilannya berupa gaji atau honorarium  sebagai perangkat desa.

 

“Tadi sudah putusan secara elektronik  PTUN Palembang , hakim menolak gugatan penggugat , intinya perangkat desa minta batalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkata desa yang baru,” kata salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata SH MH usai persidangan , Kamis (9/3).

Baca Juga:  Pangdam Akui Ada Orang Sumsel Jadi Pengungsi Gafatar

Menurutnya perangkat desa yang lama tersebut diberhentikan kades terpilih sesuai prosedur kemudian diangkat perangkat baru dengan prosedur juga  dengan rekrutmen dan ada tim seleksi.

“Karena ini  musim demokrasi perangkat mengajukan keberatan ke PTUN Palembang September 2022 di PTUN Palembang,” katanya.

Setelah proses gugatan , jawaban , replik, duplik dan pembuktian , pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi dan hari ini putusan sidangnya adalah majelis hakim menolak gugatan penggugat.

Baca Juga:  Pelantikan Periode Kedua Jokowi, Bupati Empat Lawang Berharap Otonomi Daerah Terjaga

Artinya menurut Martadinata,  SK yang dikeluarkan oleh kepala desa adalah sah.

Kepala Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang,  Nanda Suradilaga mengapresiasi putusan tersebut.

“Saya selaku tergugat didalam perkara ini mengapresiasi atas putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...