Sakit, Tjik Maimunah Gagal Dieksekusi

147
Didampingi keluarganya , Tjik Maimunah meronta-ronta saat tim kesehatan RS Bari Palembang, yang dibawa petugas Kejaksaan mengecek kesehatan Tjik Maimunah (81).(BP/IST)

Palembang, BP- Didampingi keluarganya , Tjik Maimunah meronta-ronta saat tim kesehatan RS Bari Palembang, yang dibawa petugas Kejaksaan mengecek kesehatan Tjik Maimunah (81).

Hal ini terkait dalam rangka pelaksanaan eksekusi vonis kasasi terhadap Tjik Maimunah (81).

Pemeriksaan kesehatan terhadap Tjik Maimunah, dilakukan langsung di kediamannya Selasa (1/3) di Jalan Kapten Abdullah (Simpang Empat Bakaran) No 05 RT 06 RW 02, Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat, Palembang.

Akhirnya tim memastikan kondisi Tjik Maimunah tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi pidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan 8 Ulu Palembang.

Sedangkan dua anak Tjik Maimunah dengan menggunakan pengeras suara mengatakan,  kondisi kesehatan orang tuanya tersebut saat ini dalam keadaan lumpuh dan stroke.

Baca Juga:  Plafon Ruang Yasmin RSMH Palembang Ambruk

“Ibu kami sudah lama menderita sakit, kami tidak rela jika ibu kami harus dibawa sampai kapan pun, kami siap pasang badan, bila perlu nyawa saya pertaruhkan” teriak Hapis salah satu anak Tjik Maimunah.

Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, yang turut mendampingi tim kesehatan mengatakan Tjik Maimunah memang dalam kondisi sakit.

“Yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan kesehatan, didapati hasil tensi darahnya tinggi, serta menderita stroke dan lumpuh sehingga hasil rekomendasi petugas kesehatan belum layak dilakukan eksekusi,” katanya.

Untuk selanjutnya, kata Agung, hasil pemeriksaan kesehatan hari ini akan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung, serta masih menunggu petunjuk selanjutnya.

Baca Juga:  Suami Dipenjara, Istri Muda Edarkan Shabu       

Sedangkan Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Tjik Maimunah menceritakan dalam kasus ini bergulir terkait sengketa tanah antara kliennya Tjik Maimunah dengan pihak pelapor Ratna Juwita.

“Kasus ini dibuat sedemikian rupa oleh oknum, sehingga seolah-olah dibuat menjadi tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami ini,” katanya.

Dikatakannya, pihak keluarga Tjik Maimunah meminta kepada penegak hukum terutama pihak kejaksaan yang akan melakukan eksekusi, agar lebih fair melihat lebih jeli perkara ini ditambah kondisi kesehatan Tjik Maimunah .

“Kami juga tetap akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kami masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” katanya.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bentuk Komunitas Virtual Mang PDK Bersinar

Sebelumnya Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jl Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektar.

Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.

Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...