Per 31 Desember 2021, Jumlah TKA di Sumsel Berjumlah 1.535 Orang

Palembang, BP- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur Sumatera Selatan atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Sumsel tentang 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel yaitu Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan, Raperda tentang jasa kontruksi, serta Raperda tentang perubahan atas peraturan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahaan penanaman modal.
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Pj Sekda Sumsel Ir SA Supriono pada undangan dan anggota DPRD Sumsel, Jumat (25/2) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Terkait Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Mawardi mengatakan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Sumsel tidak ada perbedaan antara database dengan data yang ada di Disnakertrans yaitu sebanyak 1.535 orang per 31 Desember 2021.
Selanjutnya mengenai estimasi pendapatan dari penggunaan TKA dimaksud, sebagaimana juga yang dipertanyakan oleh Fraksi Partai Demokrat yang dihitung dengan besaran $100 per orang per bulan di wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, sehingga pendapatan untuk Tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Terkait dengan saran untuk peningkatan anggaran pada pos pengawasan dan transportasi penggunaan TKA menurutnya anggaran untuk pengawasan tenaga kerja pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pengawas tenaga kerja yang ada, dan hingga saat ini jumlah pengawas tenaga kerja di Sumatera Selatan berjumlah 50 orang belum mencapai jumlah ideal yaitu 75 orang. Dengan demikian maka pos anggaran bidang pengawasan pun disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Sedangkan terkait dengan transparansi anggaran pendapatan retribusi penggunaan TKA dapat kami jelaskan bahwa saat ini penerimaan retribusi penggunaan TKA langsung dipungut oleh Kementerian Tenaga Kerja pada saat pengajuan izin perpanjangan TKA dan hasilnya langsung disetor melalui rekening kas daerah, sehingga pihak Pemerintah Provinsi tidak berhadapan langsung dengan calon TKA yang mengajukan perpanjangan izin,” katanya.
Sedangkan Untuk langkah-langkah penyempurnaan Raperda dimaksud, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait utamanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Begitupun dengan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel, Dirinya menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel tidak lagi memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung.” ujarnya.
Dijelaskannya juga, Ranperda Tentang Jasa Konstruksi dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemprov Sumsel salah satunya melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja kontruksi.
“Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Pemprov Sumsel telah melakukan beberapa upaya terkait Ranperda tersebut.” katanya.
Selanjutnya Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, S.E membentuk 4 pansus terkait dengan usulan Raperda tersebut.
Dan rapat paripurna di tunda sampai Senin (14/3) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 raperda Provinsi Sumsel.#osk