Polsek Sukarami Amankan Pelaku Pencurian Daging Sebanyak 600 Kilogram

112
Pihak Polsek Sukarami Palembang meringkus mantan karyawan pengelolaan daging Johan Pahlawan alias Jojo (23) yang diduga melakukan pencurian daging sebanyak 600 kilogram (kg) di tempatnya bekerja, Jumat (25/2).(BP/IST)

Palembang, BP- Pihak Polsek Sukarami Palembang meringkus mantan karyawan pengelolaan daging Johan Pahlawan alias Jojo (23) yang diduga melakukan pencurian daging sebanyak 600 kilogram (kg) di tempatnya bekerja, Jumat (25/2).

Pelaku diamankan pihak Polsek Sukarami pada hari, Jumat (25/2) ditempat pelaku berkerja.

Pelaku diamankan atas  laporan korban Ismanudin (70) yang merupakan bos perusahaan pengelolaan daging tempat pelaku dulu bekerja.

Baca Juga:  Narkoba Seharga Rp2,5 Miliar Diamankan Polresta Palembang

Kapolsek Sukarami, Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Menurut keterangan pelaku pencurian daging yang dilakukannya berawal, Senin malam lalu (21/2), dimana saat itu dirinya bersama rekannya berinisial ‘RP’ mendatangi tempat dulu ia bekerja di Jalan Jepang No 75 Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Di sana ia bersama ‘RP’ mencuri daging beku milik korban, lalu daging beku tersebut mereka jual kepada ‘R’ seharga 50 juta dan baru dibayar sebesar Rp 9 juta,” kata Kapolsek, Jumat (25/2).

Baca Juga:  Gelapkan Uang Toko, Pengantin Baru Diciduk Polisi

Atas pencurian ini korban kehilangan 30 karton daging beku dengan total 600 Kg di dalam ruang pendingin.

 

“Bersama pelaku, kita juga mengamankan barang bukti sisa 15 karton daging beku, yang belum sempat dijual pelaku dan 1 unit mobil Grand Max BG 9645 NI yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Kita kini masih memburu rekan pelaku yang buron, semoga dalam waktu dekat ini kita bisa menangkapnya,” katanya.

Baca Juga:  Sumsel Tetap Jadi Lumbung Partai Golkar, Airlangga Hartanto Targetkan  Golkar Menang  di Pemilu 2024

Pelaku  terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatasi lima tahun kurungan penjara.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...