Dugaan Korupsi PTSL , Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka

115
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

“Dua tersangka tersebut yakni berinisial AZ dan JK,”kata Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH, melalui Kasi Intel Budi Mulia SH MH, Senin (21/2) malam.

Diduga kuat, yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019. Peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.

Baca Juga:  Tepergok Curi Burung Murai Batu

“Untuk peran tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, kedua merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang,” katanya.

Menurutnya  dua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

“Salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,” katanya.

Baca Juga:  IBGK Sumsel  Gelar IBGK Solidarity Cup 2024 Kompetisi Olahraga Tingkat Sumsel

Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tsb tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” katanya.

Menurutnya  pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, disamping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi bapak jaksa agung ri khususnya terkait mafia tanah.

Baca Juga:  Pacar Dicabuli di Rumah Kosong

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. #osk

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...