Gembong Pencuri PT Waskita Karya Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron
Inderalaya, BP–Kurang dari empat bulan buron, gembong pencuri material proyek jalan Tol Palembang-Inderalaya yang mengakibatkan kontraktor PT Waskita Karya mengalami kerugian ratusan juta rupiah berhasil ditangkap pihak Polsek Pemulutan yang dikomandoi AKP Zaldi, SH, MSi.
Tersangka adalah Aspawi alias Pawi bin Sukri (48), warga Desa Ibul Besar 3 RT 3 Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diamankan di rumah kosong tidak jauh dari kediaman tersangka, Sabtu (27/1) sekitar pukul 05.30.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ini satu bilah pisau cap Garpu, sementara dari tangan rekannya Adi alias Oyong yang telah terlebih dahulu ditangkap, disita BBM jenis Solar sebanyak 90 liter, besi ulir 22 mm sembilan batang, besi ulir 12 mm 29 batang.
Selanjutnya, besi ulir 19 mm 54 batang, besi ulir 16 mm 12 batang, pipa 11 batang 37 batang besi terot, gerinda dan mata pemotongnya, tiga jeriken BBM, dan satu unit ranmor R2 merek Honda Beat warna putih merah BG 2981 TQ.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH, MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Adrian Chandra, SH mengatakan sebelumnya pada hari Rabu (24/01) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pemulutan mendapatkan informasi bahwa tersangka Aspawi alias Pawi sering terlihat berada di rumah kosong dekat rumah tersangka.
“Bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tempat tersangka bersembunyi tersebut, dan setelah yakin bahwa informasi tersebut benar, Sabtu sekitar pukul 05.30 kita lakukan penangkapan,” jelasnya. #hen