Bupati Empat Lawang Dukung Marga di Sumsel Dihidupkan

148
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad (BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Marga menjadi peraturan daerah (Perda) hak inisiatip DPRD Sumsel.

Bupati Empat Lawang H  Joncik Muhammad mendukung marga dihidupkan kembali di Sumsel.

“ Tapi akarnya masih panjang, sudah lama, strukturnya sudah rusak  yang dibuat UU No 5/ 79 tentang desa, kalau kita bermimpi kembali  ke marga,   tatanan yang sudah terbentuk sekarang habis galo,artinya kades dak katek lagi , berkaitan dengan dana desa kemano naroknya, merekonstruksi lagi total,” katanya, Minggu (20/2).

Baca Juga:  Pasar 16 Tak Nyaman Bagi Pedagang

Prinsipnya menurut Joncik spirit marga itu sangat setuju dan bagus tapi habis dengan penyeragaman  yang menganggap seluruh Indonesia sama dengan Jawa melalui UU No 5/ 1979 tentang desa.

“ Matinya ke khasan lokal , potensi lokal, budaya lokal , keragaman lokal habis  oleh UU No 5/ 1979, timbullah  persoalan-persoalan  seperti soal perkebunan , kalau masih konsep marga tidak  ada saling klaim perkebunan , batas marga akan selesai , karena kekuasaan pasirah itu luar biasa , eksekutif, legislatif dan yudikatif ada dengan mereka,  tapi itu tinggal catatan sejarah , kalau kita mau mengembalikan seperti semula  butuh energi luar biasa ,” katanya.

Baca Juga:  Pemekaran Palembang Ulu Siap Deklarasi

Mungkin menurut Joncik kalau mau di hidupkan marga , bukan dalam bentuk pemerintahan tapi dari  sisi budaya.

“Itu runutnya Undang-Undang Simbur Cahaya,  betul-betul ada ke khasan marga  dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...