Bupati Empat Lawang Dukung Marga di Sumsel Dihidupkan

Palembang, BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Marga menjadi peraturan daerah (Perda) hak inisiatip DPRD Sumsel.
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mendukung marga dihidupkan kembali di Sumsel.
“ Tapi akarnya masih panjang, sudah lama, strukturnya sudah rusak yang dibuat UU No 5/ 79 tentang desa, kalau kita bermimpi kembali ke marga, tatanan yang sudah terbentuk sekarang habis galo,artinya kades dak katek lagi , berkaitan dengan dana desa kemano naroknya, merekonstruksi lagi total,” katanya, Minggu (20/2).
Prinsipnya menurut Joncik spirit marga itu sangat setuju dan bagus tapi habis dengan penyeragaman yang menganggap seluruh Indonesia sama dengan Jawa melalui UU No 5/ 1979 tentang desa.
“ Matinya ke khasan lokal , potensi lokal, budaya lokal , keragaman lokal habis oleh UU No 5/ 1979, timbullah persoalan-persoalan seperti soal perkebunan , kalau masih konsep marga tidak ada saling klaim perkebunan , batas marga akan selesai , karena kekuasaan pasirah itu luar biasa , eksekutif, legislatif dan yudikatif ada dengan mereka, tapi itu tinggal catatan sejarah , kalau kita mau mengembalikan seperti semula butuh energi luar biasa ,” katanya.
Mungkin menurut Joncik kalau mau di hidupkan marga , bukan dalam bentuk pemerintahan tapi dari sisi budaya.
“Itu runutnya Undang-Undang Simbur Cahaya, betul-betul ada ke khasan marga dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18,” katanya.#osk