Diduga Jadi Pengedar Sabu, Rikie Diamankan

31
BP/IST
Satreskrim Polsek Kemuning Palembang mengamankan seoraang diduga pengedar sabu. Pelakunya yakni Rikie Setiawan (19) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Anggrek, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang yang ditangkap di kediamannya, Jumat (27/12) sekitar pukul 23.30.

Palembang, BP

Satreskrim Polsek Kemuning Palembang mengamankan seoraang diduga pengedar sabu. Pelakunya yakni Rikie Setiawan (19) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Anggrek, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang yang ditangkap di kediamannya, Jumat (27/12) sekitar pukul 23.30.

Pengedar sabu ini diamankan berkat informasi dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menyatakan di rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  500 Ha Berupa Lahan Gambut Bekas Karhutla di OI Bakal Disulap Jadi Sawah Penghasil Padi

“Dari informasi itulah anggota kita melakukan gerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya saat sedang tertidur pulas,” ujar Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan, Sabtu (28/12).

Dikatakan Robrt, selain menangkap tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu paket kecil dan bungkus klip.

Baca Juga:  Usai Pesan Sabu, Dua Pemuda Diamankan

“Anggota kita kemudian menggiring pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Kemuning Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan interogasi mengenai barang haram tersebut. Pelakunya sendiri terancam dengan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya..

Sedangkan Pelaku Rikie mengakui bahwa barang yang diamankan di dalam rumahnya merupakan miliknya. “Itu milik saya pak, barang itu rencananya mau saya jual usai mendapatkannya dari teman,” katanya.#osk

Baca Juga:  Jadi Bandar Sabu, Agus Ditangkap Polisi

 

Komentar Anda
Loading...