Diky Ditinggal Dua Temannya Usai Gagal Menjambret

42
Satu dari tiga pelaku penjambretan, Diky Ternando (20), warga Jalan Sultan M Masyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang berhasil diamankan warga di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (5/2) sekitar pukul 12.30 .(BP/IST)

Palembang, BP- Satu dari tiga pelaku penjambretan, Diky Ternando (20), warga Jalan Sultan M Masyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang berhasil diamankan warga di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (5/2) sekitar pukul 12.30 .

Atas perbuatan tersebut, korban Marijon (47) warga Jalan Syakyakirti Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus membuat laporan di Polsek Gandus setelah tersangka diamankan.

Baca Juga:  Bangunan Milik PT Sako Indah Gemilang Terbakar

“Tersangka sendiri melakukan aksinya tidak sendiria. Dari keterangannya ke anggota kita, aksi tersebut dilakukannya bersama dua temannya inisil MI (DPO) dan M IL (DPO),” kata Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andiran Novalezi, Minggu (13/2).

Untuk kejadian sendiri bermula, saat korban sedang berjalan kaki di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Ketiga pelaku ini mengikuti korban, dan salah satu dari pelaku merampas ponsel korban merek Infinix hot 9 play 6000 warna hitam, kemudian para pelaku melarikan diri,” katanya.

Baca Juga:  Penyembelihan hewan Qurban Dilakukan Dirumah Pemotongan Hewan

Tidak tinggal diam, korban saat itu berteriak maling sambil mengejar para pelaku. Teriakan korban membuat warga dan pengendara motor yang melintas mencoba mengejar, sehingga tersangka Diky diamankan dan dua temannya melarikan diri.

“Warga kemudian menyerahkan tersangka ke anggota Polantas yang sedang piket di rumah pribadi Wakil Wali Kota Palembang, kemudian baru diserahkan kepada kita untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Baca Juga:  Chairul S Matdiah Rayakan Ultah ke-60 Tahun

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah ponsel korban merk Infinix hot 9 play 6000 warna hitam, dengan kerugian ditaksir Rp1.3 juta. “Atas ulahnya tersangka Diky dikenakan Pasal 365 KUHP, untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...