

Palembang, BP– Pencuri mesin pompa air merek Air Lup warna putih di tangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (9/2) malam.
Kedua pelaku Frander alias Fran (24) dan AS alias Kuyung (16) keduanya warga Jalan Pangeran Ratu, Pasar Induk, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Pelaku mencuri mesin pompa air pada hari Selasa (1/2) sekira pukul 20.00 di Lapak Agen Ikan RD Group, di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Dengan Korban Tri Sutrisno (27) warga Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap lantaran adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk kamera CCTV yang merekam saat kedua tersangka mencuri akhirnya keduanya ditangkap setelah diketahui keberadaannya.
“Menurut keterangan korban dan saksi, bahwa aksi pencurian diketahui saat saksi Deri hendak mengisi air bak penampungan ikan. Saksi terkejut melihat pompa air sudah tidak ada, lalu bertanya dengan temannya tetapi juga tidak tahu. Saat itu mereka mengecek melalui kamera CCTV yang terpasang, barulah tau kalau mesin pompa air telah dicuri oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, tersangka yang dibonceng turun mengambil pompa dan satunya menunggu diatas motor,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun.
Sedangkan kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit mesin pompa air merek Air Lup warna putih. “Benar pak kami berdua mengambilnya, saya menunggu diatas motor, Kuyung yang turun mengambil pompa, lalu kami pergi,” kata Fran. #osk