Pasal Hutang Rokok, Dua Pelaku Keroyok Hariyanto

66
Kedua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang (BP/IST)

Palembang, BP- Hariyanto (40) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, dikeroyok dua pemuda yang sedang menjaga warung, lantaran dirinya hendak berhutang rokok tetapi tidak diberi.

Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, menerima adanya laporan ini, anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang , Senin (7/2) sore menangkap pelaku Ari Setiawan alias Ari (31) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I, dan Abdul Roni (27) warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, kecamatan SU I, Palembang.

 

Kejadian berawal di seberang  kampus Universitas Bina Darma, Palembang di Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, hari Minggu (16/1) sekira pukul 14.00.

Saat itu korban datang ke warung di Tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu di jaga tersangka Ari, dengan tujuan hendak berhutang rokok. Dimana saat itu korban melihat juga ada tersangka Roni duduk disamping tersangka Ari, saat sedang bekerja ditambal ban didekat warung.

Baca Juga:  Tim Relawan MATAHATI Lintas Kecamatan Siap Menangkan Pasangan Mawardi Yahya Dan Anita Noeringhati 

Pada saat korban menemui Ari hendak berhutang rokok, ternyata Ari tidak mau memberikan hutang rokok malah langsung marah dengan mengatakan “Saya tidak bisa memberikan utang, saya dimarahi bapak saya gara – gara kamu, jadi sekarang bayar lah. Terserah kamu mau apa”. Korbanpun menjawab “Ay kasar sekali kamu”.

Kemudian tersangka Ari langsung keluar warung dan memukul ke wajah korban, mencekik serta menendang korban hingga terjatuh. Lalu saat terjatuh, tersangka Roni yang ada didekat situ juga ikut memukul bagian belakang tubuh korban. Kemudian tersangka Roni mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok yang ada di tambal ban.

Dengan goloknya tersangka Roni membacok tubuh korban bertubi – tubi, hingga akhirnya korban diselamatkan warga sekitar yang langsung melerai keributan. Akibat kejadian ini, korban mengalami robek pada pakaian, tubuh korban mengalami pegal – pegal, sakit pada bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri.

Baca Juga:  Aparat  Grebek Penampungan BBM Ilegal di Banyuasin

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua orang laki – laki dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

“Untuk motif pengeroyokan sendiri menurut keterangan tersangka bahwa tidak terima karena korban hendak berhutang rokok. Sehingga terjadi cek cok mulut dan berlanjut dengan aksi pengeroyokan. “Kedua tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya mengeroyok korban, dan barang bukti (BB) yang diamankan sebilah Sajam jenis golok yang digunakan membacok korban,” kata Kompol Tri Wahyudi, Selasa (8/2).

Beruntung saat kejadian korban tidak apa – apa dan selamat hanya tubuh korban mengalami pegal-pegal, sakit pada bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri, dan pakaiannya sempat robek.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Kekayaan Bripka Edi Purwanto Diusut Polda Sumsel

Kedua tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Saya membacok korban menggunakan golok, sebanyak 3 kali tetapi tidak tau terluka apa tidak, saat di bacok sekali korban terjatuh, lalu hendak lari saya bacok lagi sekali dia tangkis pakai tangan, lalu berlari lagi saya kejar korban terjatuh lagi lalu saya bacok dibagian belakang tubuhnya satu kali,” kata Roni.

Sedangkan tersangka Ari mengaku kalau sudah memukul kepala korban menendang tubuh korban. “Saya memukul, menendang korban hingga terjatuh, lalu dibantu Roni memukul dan membacok korban,” jelasnya.

Menurut Ari, kalau korban ini hendak berhutang minuman keras jenis tuak.

“Saat itu tuan warung sedang tidak ada karena pergi mudik jadi saya yang jaga warung, saat itu korban hendak berhutang namun saya tidak beri karena tuan punya warung lagi mudik nanti saya salah. Dan korban marah marah sambil mengoceh, makanya saya pukul, korban hendak melawan menggunakan kayu, lalu Roni membantu,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...