IRT Ditangkap Saat Transaksi dengan Polisi

87
Inka Sasmita (21) (BP/IST)

Palembang, BP—Seorang ibu rumah tangga (IRT) Inka Sasmita (21) warga Lorong Manggar I,  RT 10, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (28/10) sore lantaran melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang melakukan penyamaran di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Blok C, RT 34, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Amankan Sabu 500 Gram 

Dari rumah tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 100,18 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 gumpalan lakban hitam, 1 unit Ponsel merek Redmi, lembaran tisu warna putih, 1 lembar celana jeans panjang wanita warna biru tanpa merk.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba.

Baca Juga:  Shabu Disembunyikan di Pakaian Dinas

Pada saat dilakukan transaksi, tersangka mengajak untuk melakukan transaksi di Talang Keramat, Lorong Kauman, “Di Jalan Kauman tersangka ditangkap, lalu di bawa ke rumah sementara tersangka di Perumahan Pesona Madani, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB Sabu yang dibungkus plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu,” kata Kompol Mario Ivanry, Senin (1/11).

Baca Juga:  2 Residivis Pelaku Begal yang Bunuh Mahasiswi Unsri Ditangkap Polisi

Atas ulahnya, lanjut Kompol Mario Ivanry akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahub  2009 tentang Narkotika.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui Shabu miliknya yang akan untuk di jual,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...