Susul Suami ke Penjara, IRT Ini Nekat Bisnis Sabu

Palembang, BP- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rusmala (39) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang diamankan karena menjual sabu dengan cara mengecer dari seorang bandar.
Pelaku ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat akan bertransaksi dengan pembeli tak jauh dari rumahnya, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Pinang, Kecamatan SU I, Palembang, Selasa (25/1) sore.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II, Iptu Andrean mengatakan pelaku ditangkap atas laporan warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil diamankan,” kata Iptu Andrean , Kamis (26/1).
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti (BB) darinya berupa 11,19 gram paket Sabu yang sudah dibagi menjadi paket kecil – kecil.
“Saat geledah ada belasan paket sabu, untuk selanjutnya tersangka dan BB kita bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.
Tersangka Rusmala mengakui perbuatannya , dia mengaku sudah 2 bulan lalu menjalankan bisnis haram ini lantaran sang suami saat ini masuk penjara.
“Suami saya dipenjara pak, makanya saya jual Sabu karena untuk menghidupi ke 7 anak saya sendirian. Keuntungannya jual barang haram ini bisa mencapai Rp 500 ribu,” kata residivis kasus narkoba ini. #osk