Edarkan Narkoba, Nyoman Harus Berlebaran di Balik Jeruji

49
Tersangka Nyoman diamankan di Polsek Talang Ubi.

PALI, BP–Nyoman Tri Saputra (33), warga Dusun IV, Desa Semangus, Kabupaten PALI, Sumsel harus menikmati hari lebaran di balik jeruji besi lantaran pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu kedapatan membawa barang haram berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus kecil plastik klip.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan pula satu buah bong dari plastik putih bening yg sudah terpasang dua pipet plastik, satu buah kaca pirekĀ  warna putih bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, satu buah pipet plastik warna pink berbentuk jarum.
Kronologi penangkapan bermula saat tim Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok Asguh di Dusun II, Desa Semangus sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, tempat tersebut juga merupakan TKP penangkapan tersangka.
Selanjutnya atas informasi tersebut anggota Polsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arafah menuju ke TKP. Ketika sampai di TKP melihat tersangka sedang memegang alat bong beserta pireknya, langsung saja petugas menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Talang Ubi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan nomorLP/A/08/V/2019/Sumsel/Res. Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 10 Mei 2019.#hab
Baca Juga:  Sehari, Tiga Pengedar Narkoba Diringkus
Komentar Anda
Loading...