Sempat Buron, Pencuri Besi Take Line di Tangkap Polsek Gandus

73

Satu dari dua buronan kasus pencurian besi take line atau alat otomatis kran, Erlangga Adewa alias Angga (20), warga Jalan PDAM, Lorong Hibah II, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Iditangkap pihak  Polsek Gandus.(BP/IST)

Palembang, BP- Satu dari dua buronan kasus pencurian besi take line atau alat otomatis kran, Erlangga Adewa alias Angga (20), warga Jalan PDAM, Lorong Hibah II, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Iditangkap pihak  Polsek Gandus.

Sedangkan temannya bernama Mades, telah lebih dulu tertangkap dan sedang menjalani masa hukuman.

Tersangka ditangkap atas laporan korban,  Nasrul (40), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Baca Juga:  Maju di Pilkada,  Yudha Pratomo Mahyuddin Dapat Dukungan Sesepuh Palembang

Kejadiannya Rabu 24 Maret 2021 yang lalu, sekitar pukul 16.15. Saat itu, kedua pelaku mencuri besi sepanjang 1 meter merupakan alat otomatis kran yang berada di halaman belakang rumah korban.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus pencurian tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (24/1), sekitar pukul 20.00 ,” kata Kusyanto, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Laka Tewas di Prabumulih, Ini Penjelasan Polisi

Modus operandinya, kedua pelaku masuk ke halaman belakang rumah korban melalui jalan samping depot air. Setelah itu, mengambil besi  sepanjang 1 meter yang merupakan alat take line atau otomatis kran.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, dan melapor ke Polsek Gandus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Tersangka terncam hukuman pinjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajak Personilnya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Tersangka Angga mengakui perbuatannya mencuri besi alat otomatis kran milik korban.

“Besinyo sudah kami jual, duitnya kami bagi duo,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...